Depok, 4-5 November 2024 – Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan bangga menggelar 6th International Conference of Law and Governance in a Global Context (icLave) telah diselenggarakan di Kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Depok, Jawa Barat. Mengusung tema “Re-shaping the Future of Indonesian Higher Legal Education”, konferensi ini menjadi ajang pertemuan penting bagi akademisi, praktisi hukum, dan pejabat pemerintah untuk berdiskusi mengenai tantangan dan perkembangan dalam pendidikan tinggi hukum di Indonesia dan internasional.
Tema icLave tahun ini relevan dengan momentum perayaan 100 tahun pendidikan tinggi hukum di Indonesia, serta peran penting FHUI dalam membentuk tradisi dan masa depan sistem hukum Indonesia. “Momentum ini merupakan waktu yang tepat untuk merefleksikan bagaimana pendidikan tinggi hukum di Indonesia dapat beradaptasi dengan perubahan yang ada, serta mempersiapkan lulusan hukum untuk menghadapi tantangan profesi di masa depan,” ujar Dekan FHUI, Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP. Di tengah perubahan besar yang mengakibatkan disrupsi dalam implementasi hukum dan keadilan di Indonesia maupun global, konferensi ini mengajak para pemangku kepentingan untuk mempertimbangkan bagaimana pendidikan tinggi hukum Indonesia dapat dibentuk ulang untuk menghadapi masa depan yang dinamis.
Kegiatan ini dibuka dengan keynote speech oleh Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia. Dalam pidato-nya, beliau turut memberikan refleksi terhadap perjalanan 100 tahun pendidikan tinggi hukum, sekaligus tantangan untuk meliputi penyesuaian terhadap perubahan hukum dan teknologi yang cepat. Prof. Harkristuti juga menekankan bahwa pendidikan tinggi hukum harus memastikan lulusannya memiliki tanggung jawab profesional dan inovasi yang selaras dengan reformasi hukum. “Hukum seharusnya [dibuat untuk] melayani masyarakat, bukan kekuasaan,” ujarnya dalam pidato.
IcLave ke-6 bertujuan untuk mempertemukan akademisi, praktisi, dan pejabat pemerintah untuk bersama-sama merefleksikan dan berbagi pandangan mengenai masa depan sistem hukum di Indonesia serta dampaknya terhadap Sekolah Hukum. Konferensi ini menyajikan diskusi tentang berbagai topik di bidang hukum, mulai dari teori hukum, hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi, hukum internasional, hukum dan teknologi, hingga hak kekayaan intelektual. Call for abstract icLave telah mengumpulkan lebih dari 140 makalah terkumpul, dan 190 peserta dari berbagai provinsi di Indonesia maupun mancanegara.
Konferensi icLave ke-6 ini terdiri dari dua sesi pleno yang berlangsung selama dua hari. Sesi pertama diselenggarakan pada tanggal 4 November 2024 dengan menghadirkan pembicara terkemuka seperti Prof. Joanne van der Leun (Leiden University, Belanda) yang menggarisbawahi pentingnya pendekatan interdisiplin karena kampus harus hadir dalam berbagai peristiwa riil yang dihadapi oleh masyarakat. Selain itu, Prof. M. R. Andri G. Wibisana (Universitas Indonesia) turut memberikan analisis kritis mengenai situasi pendidikan tinggi hukum saat ini –di mana ilmu hukum seperti terisolasi dari ilmu-ilmu lainnya; dan bagaimana mendorong penggunaan kasus-kasus dalam pengajaran. Pleno pertama juga menghadirkan Dr. Sripapha Petcharamasree (Chulalongkorn University, Thailand) yang menyerukan pentingnya pendekatan berbasis HAM dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum. Hal ini ditekankan selain perlu dijaga adanya kebebasan akademik di kampus dan agar hukum tidak lagi digunakan untuk kepentingan politik tertentu. Sesi pleno ini bertujuan untuk menggambarkan kondisi pendidikan hukum saat ini dan arah perkembangan yang diharapkan, sehingga para peserta dapat mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai tantangan yang dihadapi di dunia pendidikan hukum.
Sesi pleno kedua dilanjutkan pada 5 November 2024, di mana para pembicara seperti Prof. Sulistyowati secara konsisten mempromosikan pendekatan untuk melihat bagaimana hukum bekerja di dalam konteks masyarakat, dan tidak hanya pada apa yang tertulis dalam undang-undang secara positivisme. Prof. Giddings juga dalam materinya menjelaskan penerapan Pendidikan Hukum Klinis (Clinical Legal Education) dengan melihat perkembangannya di negara-negara global, termasuk Perancis dan Afrika. Sesi seminar ditutup dengan pemaparan Prof. Kingskey yang mendorong metode Legal Ethnography dalam penelitian hukum untuk dapat memahami konteks budaya dan esensi hukum itu sendiri secara dalam.
Di samping sesi diskusi pleno, konferensi ini juga menghadirkan sesi paralel yang berlangsung dalam tiga rangkaian pada tanggal 4 November 2024. Sesi-sesi ini mencakup panel-panel yang berfokus pada topik-topik spesifik, seperti reformasi hukum administrasi di era digital, tantangan hukum pidana di masa depan, penegakan hukum digital, relevansi hukum Islam dan hukum adat di era modern, serta peran hukum privat dalam sistem digital. Peserta berkesempatan untuk memilih diskusi sesuai dengan minat mereka dan mendalami topik-topik yang relevan dengan perkembangan hukum masa kini dan mendatang.
Sebagai bagian dari dukungan akademik dan ilmiah, artikel-artikel terpilih yang memenuhi kriteria penerbit akan diterbitkan dalam buku oleh Nova Publisher yang nantinya akan diajukan dalam indeks Scopus. Selain itu, konferensi ini bekerja sama dengan beberapa jurnal bergengsi terindeks Scopus yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni, Indonesian Law Review Journal, Indonesian Journal of International Law, dan Indonesian Journal of Socio-Legal Studies. Peserta yang ingin artikelnya dipublikasikan di jurnal-jurnal ini harus mengikuti panduan penulisan yang telah ditentukan oleh masing-masing penerbit.
Pada hari kedua, sebagai penutupan konferensi, para Dewan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia membacakan deklarasi sebagai pernyataan dalam menyongsong abad baru pendidikan tinggi hukum. Poin-poin deklarasi ini merupakan poin yang disarikan dalam diskusi panel yang penting untuk mendorong pembangunan pendidikan tinggi hukum ke depannya. Deklarasi ini ditujukan kepada para pemangku kepentingan, khususnya Pemerintah untuk mengambil tindakan dalam reformasi hukum pada abad ke-2 pendidikan tinggi hukum di Indonesia.