Senin, 21 April 2025 – Center for Law and Good Governance Studies Fakultas Hukum Universitas Indonesia (CLGS FHUI) telah menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Sistem Jaminan Sosial Nasional. Kegiatan ini merupakan bagian dari inisiatif strategis dalam rangka mendukung penguatan sistem hukum nasional melalui keterlibatan aktif akademisi dan pemangku kepentingan.
Jaminan sosial sudah menjadi keniscayaan global karena jaminan sosial yang kuat berkontribusi terhadap pencegahan memburuknya kemiskinan, memperkuat kohesi sosial, menaikkan standar hidup, dan mendorong kemajuan ekonomi. Sehingga, seharusnya jaminan sosial dipandang sebagai investasi nasional daripada beban ekonomi. Beberapa ahli berpendapat bahwa pemerintahan demokratis modern tidak akan mampu bertahan tanpa sistem jaminan sosial yang kuat.
Acara dibuka secara resmi oleh Rima Oktaviani Dwiarti, S.E., Ak, S.Kom, mewakili panitia pelaksana kegiatan. Dalam sambutannya, Rima menegaskan bahwa penyusunan RUU ini menjadi momentum penting untuk memperbaharui kerangka hukum agar lebih adaptif terhadap tantangan zaman. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas disiplin yang mewarnai proses awal kegiatan ini.
“Sinergi antara ilmu hukum, ekonomi, dan teknologi informasi sangat diperlukan dalam merespons dinamika hukum yang semakin kompleks. Kami berharap kegiatan ini menjadi ruang terbuka untuk berdiskusi dan merumuskan gagasan yang solutif,” ujar Rima.
Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan pidato pembukaan oleh Dekan Fakultas Hukum UI, Dr. Parulian P. Aritonang, S.H., LL.M., MPP mengatakan bahwa sistem jaminan sosial nasional merupakan fondasi dari negara kesejahteraan. Namun, implementasi UU No. 40 Tahun 2004 ini menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam merespons perubahan sosial dan ekonomi yang begitu cepat. Salah satu tantangan utama adalah memastikan inklusivitas, khususnya bagi masyarakat di sektor informal seperti pengemudi ojek online dan pedagang kaki lima, yang belum terjangkau secara optimal oleh sistem pelindungan jaminan sosial saat ini.
“Perubahan regulasi ini bukan sekadar upaya harmonisasi hukum, melainkan tanggung jawab negara dalam menjamin pelindungan jaminan sosial bagi seluruh warganya, tanpa terkecuali. Oleh karena itu, pendekatan berbasis data dan kondisi riil masyarakat sangat diperlukan agar rumusan pasal-pasal dalam RUU nantinya akan relevan dan aplikatif.” Ujar Dekan FHUI
Berdasarkan beberapa alasan tersebut di atas, Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sebagai perwakilan masyarakat dan daerah yang lingkup kerjanya meliputi bidang jaminan sosial, berpandangan bahwa perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) penting untuk dilakukan. Karena itu, Komite III DPD RI melakukan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN tersebut.
Kegiatan ini dihadiri oleh para akademisi, praktisi hukum, perwakilan lembaga legislatif, serta mahasiswa yang turut ambil bagian dalam diskusi dan penyusunan naskah akademik sebagai landasan perubahan undang-undang tersebut.
FHUI berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis dalam proses pembaruan hukum nasional melalui kajian-kajian ilmiah yang berdampak langsung terhadap penyusunan kebijakan publik yang berkualitas. (Humas/aniapr)


