Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Fakultas Psikologi UI dan Pemerintah Kota Depok menyelenggarakan Penyuluhan Hukum Siswa Sekolah Menengah atas se-Depok pada Jum’at, 30 September 2016. Penyuluhan hukum yang diberikan oleh dosen dan peserta mata kuliah Klinik Street Law ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kegiatan ini dihadiri oleh Dekan FHUI yakni Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H, Eka Bachtiar, S.E., MM dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (BPMK) Depok, Kepala Bidang Pemberdayaan Anak, yaitu Ibu Tinte Rosmiati, Wiwiek Awiati, S.H., M. Hum, selaku dosen klinik hukum, dan Edward A. Soetardhio, S.Psi, M.Psi, dari Fakultas Psikologi UI.
Sebagaimana yang telah diketahui, kekerasan tidak hanya terjadi di luar rumah, namun juga di dalam rumah, sehingga pencegahan dan penanganan kekerasan di dalam keluarga tidak hanya dilakukan oleh satu lembaga saja melainkan oleh seluruh elemen masyarakat. KDRT dan kekerasan seksual pada anak dapat menimbulkan trauma dan hal tersebut mempengaruhi dirinya, baik dari segi fisik maupun psikis, tidak hanya jangka pendek, melainkan juga jangka panjang. Oleh karena itu diperlukan pencegahan sedari dini agar hal tersebut tidak terjadi.
Kristantini Sugiharti, S.H. dari Klinik Hukum mengungkapkan bahwa dengan adanya penyuluhan ini diharapkan dapat menjadi salah satu kiat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap gejala dan tindakan KDRT.
Siswa SMA selain diajarkan untuk melakukan deteksi dini terhadap kekerasan khususnya kekerasan seksual, siswa juga diberikan informasi bagaimana cara mengatasinya baik dari sisi psikologi maupun sisi hukum. Penyuluhan ini diberikan dengan cara yang menyenangkan, yakni dengan permainan, diskusi interaktif, serta mini lecture.
Diharapkan, adanya penyuluhan yang merupakan bentuk pengabdian masyarakat FHUI ini dapat bermanfaat dan mendorong terwujudnya kota Depok sebagai kota ramah anak. (KLM)