Depok, 10 November 2025 – Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, tokoh hukum dan diplomat terkemuka Indonesia yang telah memberikan kontribusi luar biasa dalam pengembangan hukum nasional dan diplomasi internasional Indonesia.
Penganugerahan gelar ini diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Senin (10/11) di istana negara, bersamaan dengan sembilan tokoh lainnya yang dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional tahun 2025.
Sosok Ilmuwan dan Diplomat Visioner
Lahir di Batavia pada 17 Februari 1929, Prof. Mochtar menempuh pendidikan hukum di Universitas Indonesia sebelum melanjutkan studi di Yale Law School dan meraih gelar LL.M. pada tahun 1956. Beliau kemudian menyelesaikan program doktor di Universitas Padjadjaran (1962), serta melakukan studi pascadoktoral di Harvard Law School dan University of Chicago.
Sebagai akademisi, Prof. Mochtar dikenal sebagai Guru Besar Hukum Internasional dan pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum serta Rektor ke-5 Universitas Padjadjaran. Dalam kapasitas tersebut, ia berperan penting dalam pembaruan kurikulum pendidikan hukum nasional, termasuk pengenalan pendekatan interdisipliner dan penguatan keterampilan hukum (soft skills) yang relevan dengan kebutuhan bangsa.
Peran Strategis dalam Pemerintahan dan Diplomasi
Dalam bidang pemerintahan, Prof. Mochtar menjabat sebagai Menteri Kehakiman (1974–1978) dan Menteri Luar Negeri (1978–1988). Ia dikenal luas sebagai arsitek utama konsep Negara Kepulauan (Archipelagic State) yang menjadi dasar pengakuan Wawasan Nusantara dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982.
Kontribusi ini meneguhkan posisi Indonesia sebagai negara kepulauan berdaulat dan menjadi warisan monumental dalam sejarah hukum dan diplomasi Indonesia.
Makna Pahlawan Nasional
Jika Undang-Undang tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mendefinisikan Pahlawan Nasional sebagai “gelar yang diberikan kepada WNI atau seseorang yang berjuang melawan penjajah di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI yang gugur atau meninggal demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara RI”, maka dengan konsep Negara Kepulauan yang mewujudkan Wawasan Nusantara, kiranya syarat untuk menjadikan Prof. Mochtar Kusumaatmadja sebagai seorang Pahlawan Nasional telah sepenuhnya terpenuhi.
Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajak publik dan kalangan akademik untuk melihat pula kontribusi lain beliau yang tidak kalah penting bagi pembangunan hukum Indonesia setahun setelah Prof. Mochtar berpulang melalui webinar berseri pada 6-8 Juni 2022.
Pemikir Hukum Progresif: Hukum dan Pendidikan sebagai Alat Rekayasa Sosial
Beliau memperkenalkan dan mengadaptasi pemikiran Roscoe Pound tentang law as a tool of social engineering – hukum sebagai alat rekayasa sosial. Baginya, hukum tidak hanya berfungsi mengatur, tetapi juga membentuk dan mengarahkan perilaku masyarakat menuju tatanan sosial yang lebih adil dan berkeadaban.
Dalam webinar tersebut, sejumlah akademisi seperti Prof. Sulistyowati Irianto, Dr. Agus Brotosusilo, dan Prof. Ahmad Ramli menyoroti bagaimana gagasan Prof. Mochtar tentang hukum sebagai alat pembangunan menjadi fondasi penting dalam reformasi hukum nasional. Lebih jauh, pengaruhnya juga tampak dalam dunia pendidikan hukum Indonesia. Sebagai bagian dari generasi kedua yuris Indonesia — generasi yang tidak lagi sepenuhnya berorientasi pada tradisi hukum Belanda — beliau membawa semangat pembaruan dari pengalaman studinya di Amerika Serikat.
Melalui reformasi kurikulum dan pengenalan pendekatan baru dalam pengajaran hukum, beliau menanamkan gagasan tentang pendidikan tinggi hukum, sehingga education too is a tool of social engineering! Kontribusi ini turut diulas oleh Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Dr. Liona Supriatna, dan Prof. Topo Santoso dalam refleksi akademik tentang warisan intelektual Prof. Mochtar.
Adisarjana dalam Panteon Hukum Indonesia
Dari kiprah panjangnya, Prof. Mochtar Kusumaatmadja tidak hanya dikenal sebagai sarjana hukum yang cermat menyusun konsep-konsep hukum nasional, tetapi juga sebagai pendidik dan pemikir yang cergas dalam menyiapkan sumber daya manusia hukum Indonesia dengan keahlian substansial dan moral yang kuat.
Oleh karena itu, Prof. Mochtar sangat layak untuk disebut sebagai “adisarjana” dalam panteon hukum Indonesia, sejajar dengan nama-nama besar seperti Soepomo, Djokosoetono, Soediman Kartohadiprodjo, dan Sudargo Gautama.
Dekan FHUI, Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP. menyampaikan bahwa penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Prof. Mochtar Kusumaatmadja merupakan bentuk pengakuan negara terhadap peran luar biasa seorang pemikir hukum yang tidak hanya mengubah wajah hukum Indonesia, tetapi juga mempengaruhi arah pembangunan bangsa. Warisan pemikirannya akan terus hidup dalam setiap langkah pengembangan hukum dan pendidikan hukum di Indonesia.
Dengan demikian, penganugerahan ini bukan hanya penghormatan terhadap seorang individu, tetapi juga perayaan atas semangat keilmuan, kebangsaan, dan kemanusiaan yang menjadi fondasi hukum Indonesia.

