Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Pengmas FHUI) menyelenggarakan kegiatan sosialiasi dan edukasi di Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, pada 2–4 Agustus 2023. Tim Pengmas FHUI diketuai oleh Ghunarsa Sujatnika, S.H., M.H. dan didampingi oleh Farida Prihatini, S.H., M.H., CN., serta berkolaborsi dengan tim mahasiswa FHUI yang diketuai oleh Yunita.
Kegiatan tersebut mengambil dua permasalahan yang ada di Nagari Singgalang, yakni terkait dengan pengolahan sampah dan pemanfaatan tanah ulayat. Pada hari pertama, kegiatan mengambil topik “Fasilitasi Peningkatan Kesadaran Terhadap Pengelolaan Limbah Domestik di Jorong Ganting, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat”. Pada kesempatan ini, hadir perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup dan perwakiln dari Bank Sampah Kurabu Padang Panjang yang menjadi narasumber kegiatan. Kedua narasumber memaparkan bagaimana pentingnya pengolahan limbah domestik serta pemanfaatannya agar bernilai ekonomis.
Pada hari kedua, kegiatan pengmas dilanjutkan dengan mengambil topik “Penguatan Kapasitas Advokasi Warga atas Tanah Ulayat di Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat”. Narasumber dalam kegiatan ini adalah perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Datar serta LBH Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Sumatera Barat. Pada kesempatan ini pula, hadir perwakilan dari Kerapatan Adat Nagari Singgalang, para ninik mamak Nagari, serta Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN).
Kedua permasalahan yang diangkat oleh tim pengabdi FHUI merupakan permasalahan yang sedang hangat di Nagari Singgalang saat ini. Dalam penjelasannya, Farida Prihatini menyampaikan pentingnya pengelolaan limbah domestik dalam upaya menjaga dan melestarikan lingkungan Nagari Singgalang yang indah. Pada kesempatan lainnya, Ghunarsa juga menyampaikan harapannya agar warga Nagari Singgalang dapat memahami permasalahan terkait dengan tanah ulayat dan mampu menjadi paralegal dalam berbagai permasalahan hukum, terutama menyangkut tanah ulayat. “FHUI sangat senang membantu memberikan penyelesaian terkait tanah ulayat di Nagari Singgalang, dan berharap masyarakat Nagari mampu mengadvokasi dirinya sendiri kelak”, pungkas Ghunarsa.