FGD: Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Kegiatan Komersial Keantariksaan
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kegiatan Komersial Keantariksaan merupakan amanat dari Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan dan juga merupakan tindak lanjut dari policy brief tahun 2016 tentang Pertimbangan Yuridis Pengelompokan Perumusan 9 RPP Amanat Undang-Undang Keantariksaan dalam RPP yang terpisah yang telah disetujui oleh Kepala LAPAN.
Kegiatan komersial keantariksaan memiliki ruang lingkup yang sangat luas mulai dari segmen bumi (stasiun bumi, wahana peluncur, dan seluruh personil operasional), segmen antariksa (satelit, International Space Station, wisata antariksa, penambangan antariksa, dll), dan segmen koneksi komunikasi. Selain itu, Penjalaran (Spin-off) Teknologi Keantariksaan juga termasuk dalam ruang lingkup teknologi keantariksaan yang dapat dikomersialkan. Penjalaran teknologi keantariksaan ditujukan untuk pemanfaatan ilmu pengetahuan dan produk dan layanan dari sistem keantariksaan yang digunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan di luar bidang keantariksaan.
Dalam diskusi ini, salah satu dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Yetty Komala Sari Dewi, SH, ML.I, menjadi pembicara yang membawakan materi “Perkembangan Pengaturan Komersial di Indonesia & Permasalahan yang Muncul, serta Rekomendasi Regulasinya” dengan moderator Dr. Robertus Heru Triharjanto, M. Sc (Kepala Pusat KKPA).
Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk dapat menggali informasi dan masukan mengenai substansi materi muatan RPP tentang Kegiatan Komersial keantariksaan dari stakeholder khususnya terkait mengenai:
a. Apa bisnis yang sedang dijalankan yang terkait dengan kegiatan keantariksaan?
b. Kendala dan Peluang apa dihadapi dalam kegiatan bisnis tersebut?
c. Regulasi yang diusulkan dalam mengatasi kendala dan meraih peluang tersebut?
Output yang ingin dihasilkan dalam FGD ini adalah teridentifikasinya lingkup dan arah pengaturan RPP Tentang Kegiatan Komersial Keantariksaan yang dapat mengakomodir percepatan pembangunan kegiatan komersial keantariksaan di Indonesia.