Selasa, 10 Desember 2019, tim Peneliti Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerjasama dengan Kantor Wilayah ATR BPN Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan Tema: “Perumusan Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Tanah Pertanian Sawah yang Berkeadilan Sosial Pasca Reforma Agraria Tahun 1960 di Kabupaten Kulon Progo”.
FGD ini mengumpulkan sumbangsih pemikiran dari para akademisi di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, dinas-dinas terkait serta stakeholder untuk membahas permasalahan terkait pemenuhan keadilan sosial dalam implementasi kebijakan pengendalian alih fungsi tanah pertanian sawah pasca Undang-Undang LP2B tahun 2009 hingga tahun 2019. Selain itu, FGD ini juga membahas bagaimana konsep kebijakan yang berkeadilan sosial yang dapat menyelaraskan berbagai peraturan hukum mengenai pengendalian alih fungsi tanah pertanian sawah.
Tujuan dari FGD ini adalah untuk menghasilkan suatu analisis mengenai perumusan kebijakan pengendalian alih fungsi tanah pertanian sawah yang berkeadilan sosial pasca Undang-Undang LP2B tahun 2009. Keadilan ini ditujukan baik kepada pemerintah, petani maupun rakyat Indonesia yang berkelanjutan.