FGD “Kajian Terhadap Perlindungan dan Kemudahan Berusaha Melalui Perubahan Undang-Undang Fidusia”
Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discussion “Kajian Terhadap Perlindungan dan Kemudahan Berusaha Melalui Perubahan Undang-Undang Fidusia” pada Jumat, 28 September 2018 di Ruang Bhenyamin Hoessien, Gedung F FHUI, Kampus UI Depok.
Perkembangan era digital saat ini menghendaki berbagai kemudahan dalam berusaha. Hukum sebagai salah satu instrumen pembangunan diharapkan dapat beradaptasi dan memfasilitasi perkembangan tersebut. Pada sisi lain, hukum juga harus mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi para pemangku kepentingan. Jaminan fidusia merupakan salah satu instrument hukum yang perlu dikaji guna mewujudkan hal tersebut.
Dalam FGD ini membahas mengenai beberapa permasalahan terkait dengan undang-undang fidusia saat ini yang perlu disesuaikan dengan perkembangan jaman. Permasalahan tersebut antara lain mengenai ruang lingkup jaminan fidusia, pembebanan jaminan fidusia khususnya menyangkut kekayaan intelektual, pendaftaran dan penghapusan jaminan fidusia, eksekusi, termasuk sanksi pidana.
Menghadirkan lima narasumber, yaitu Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H. (Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual FHUI), Dr. Udin Narsudin, S.H., M.Hum. (Notaris dan PPAT Kota Tangerang Selatan), Arief Rachmat Permana (Kepala Group Penelitian dan Pengembangan Hukum Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan), Ita Astriani (Legal Divison Head PT. Indomobil Finance Indonesia), dan Aria Sujudi.
Dengan peserta dari perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Sivitas Akademika FHUI, Praktisi, Aparat Penegak Hukum dan masyarakat umum diharapakan dengan adanya FGD ini akan mendapatkan pengetahuan mengenai permasalahan serta hambatan dilapangan dalam kaitannya dengan penerapan Undang-Undang jaminan fidusia ddan mendapatkan pengetahuan mengenai ketentuan Undang-Undang jaminan fidusia yang perlu direvisi dan ditambahkan dalam RUU perubahan Undang-Undang Jaminan Fidusia kedepan.