Seminar Nasional Perkembangan Hukum Perdata Internasional
Seiring dengan perkembangan zaman, aktivitas manusia serta hubungan hukum lintas batas negara semakin pesat baik di bidang hukum privat maupun publik. Urgensi pengaturan hukum perdata internasional Indonesia menjadi sangat relevan dewasa ini. Akan tetapi, pada kenyataannya aturan hukum perdata internasional saat ini masih mengacu pada produk hukum warisan kolonial. Proses penyusunan RUU HPI pun hingga saat ini masih berlanjut. Untuk memperkaya diskursus hukum perdata internasional, Bidang Studi Hukum Transnasional FHUI menyelenggarakan seminar nasional yang bertajuk “Perkembangan Hukum Perdata Internasional” pada hari Rabu (27/9) lalu di ruang S&T FHUI Kampus Depok. Seminar ini diisi oleh 3 narasumber, yaitu Prof. M. H. ten Wolde (University of Groningen), Dr. Bayu Seto Hardjowahono (Universitas Katolik Parahyangan), dan Dr. Mutiara Hikmah (Universitas Indonesia). Kegiatan ini terselenggara di bawah kerjasama Nuffic-NICHE Project.
Prof. M. H. ten Wolde menyampaikan materi mengenai pengalaman Belanda melakukan kodifikasi hukum perdata internasionalnya dalam Book 10 Code Civil. Adapun Dr. Bayu Seto Hardjowahono memaparkan mengenai perkembangan HPI di ASEAN. Hal ini sangat penting mengingat harmonosasi aturan HPI di ASEAN perlu dilakukan untuk menghadapi tantangan ASEAN Economic Community dan globalisasi secara umum. Lalu Dr. Mutiara Hikmah memaparkan mengenai urgensi dan perkembangan dari penyusunan RUU HPI Indonesia. Seminar nasional ini dihadiri berbagai kalangan baik itu dosen, pemerintah, legislatif, maupun mahasiswa.