"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Fakultas Hukum UI Gelar Seminar Pemanfaatan Kekayaan Intelektual

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Fakultas Hukum UI Gelar Seminar Pemanfaatan Kekayaan Intelektual

Depok.  Pada tanggal 12 Juli 2022, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2022. Lahirnya PP NOMOR 24 TAHUN 2022 telah membawa terobosan baru di industri ekonomi kreatif. Pemerintah pada tataran regulasi telah mempersiapkan kekayaan intelektual sebagai “intangible asset” yang dapat dijadikan jaminan, melalui bentuk jaminan fidusia yang dituangkan dalam bentuk akta notaris. Regulasi ini diharapkan memberi manfaat besar bagi para pelaku usaha untuk pengembangan usahanya.

Berangkat dari hal itu, Fakultas Hukum Universitas Indonesia melalui TF Law Center (TFLC) berkolaborasi dengan INDONESIAN IP ACADEMY mengadakan seminar dengan tema “Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Bagi Pengembangan Usaha dan Kaitannya dengan PP Nomor 24 Tahun 2022”. Seminar dilaksanakan di Balai Sidang Djokosoetono, Kampus FHUI, Kamis (25/08).

Penguatan pemanfaatan kekayaan intelektual bagi pengembangan usaha untuk mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu dilakukan, terutama setelah dunia dilanda pandemi Covid-19 pada dua tahun terakhir. Menurut Deputy Director General for Regional and National Development Sector of World Intellectual Property Organization (WIPO), Hasan Kleib, dalam kesempatannya ia mengatakan bahwa di tahun 2022 ini WIPO tidak lagi melihat IP sebagai legal dan nematode saja tetapi WIPO berusaha menggunakan IP sebagai truth dalam pengembangan usaha, pengembangan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi.

“Oleh karena itu fokus sekarang dari WIPO tidak hanya bagan pengembangan IP dan Ditjen HKI, tetapi kita sekarang fokus dengan pada tiga stakeholder yang sangat dominan pada perkembangan ekonomi yaitu, UMKM, User, Perempuan. Kenapa itu dipilih dari tiga segment yang pertama, UMKM hampir diseluruh dunia termasuk dinegara maju lebih dari 90% diisi oleh UMKM, negara berkembang rata-rata di atas 95% bahkan banyak sekali 99% termasuk di Indonesia adalah UMKM. Jadi UMKM ini backbone, tulang punggung pertumbuhan ekonomi disetiap negara.” Ujar Husein Kleib

UMKM dinilai dapat tumbuh kembali lebih cepat dari usaha-usaha berskala besar, sayangnya kesadaran pelaku UMKM untuk melindungi kekayaan intelektual masih rendah. DJKI Kemenkumham mendata, selama kurun waktu 2019 sampai 2021 permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual (untuk selanjutnya disebut sebagai “KI” yang masuk hanya 76.294 permohonan. Padahal jumlah UMKM di Indonesia berjumlah sekitar 65,4 juta.

Dekan FHUI, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., mengatakan bahwa dalam perkembanganya diskursus untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai sebuah objek jaminan untuk memperoleh pendanaan menjadi suatu hal yang diyakini oleh banyak orang. Pada akhirnya hal tersebut diamini dengan berlakunya “PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif,” yang salah satu poin pentingnya adalah mendorong pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan hutang untuk mendapatkan pendanaan. Jika dilakukan, hal ini dapat mengembangkan banyak UMKM di Indonesia yang memiliki karya-karya yang dilindungi oleh Hak Kekayaan Intelektual karena hal tersebut berbanding lurus dengan asset yang dapat dijaminkan untuk memperoleh pendanaan.

Narasumber dalam webinar ini berasal dari unsur akademisi dan praktisi. Adapun keynote speaker berasal dari Organisasi Hak Kekayaan Intelektual dunia (World Intellectual Property Organization – WIPO). Para narasumber yang hadir tersebut, yaitu: Dr. Sabartua Tampubolon S.H., M.H. (Direktur Regulasi, Deputi bidang Kebijakan Strategis), Prof. Agus Sardjono, S.H., M.H. (Ketua Indonesian Intellectual Property Academy dan Guru Besar FHUI), Dr. Siti Nurazizah Ma’ruf Amin, S.H., M. Hum. (Ketua Umum DPP Perhimpunan Saudagar Muslimah (PERSAMI), dan Dr. Dewi Tenty, S.H. M.H., LL.M., (Notaris & PPAT Jakarta Pusat, Pemerhati UMKM) dengan moderator Dr. Henny Marlyna, S.H., M.H., M.L.I. (Dosen Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Indonesia).

Tujuan dari pada seminar ini adalah untuk memberikan wadah bagi para praktisi khususnya Notaris dan para akademisi untuk mengkaji lebih lanjut mengenai HKI sebagai jaminan fidusia serta implementasinya dalam pengembangan usaha. Seminar ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan lebih lanjut mengenai kepastian hukum HKI serta kemanfaatan jaminan fidusia yang dituangkan dalam bentuk akta Notaris. (Humas/aniapr)

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI