"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Ethical Norms dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Oleh: Ryan Muthiara Wasti

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Ethical Norms dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Oleh: Ryan Muthiara Wasti

Maret 2020, menjadi bulan yang mengawali masa pandemi di Indonesia. Keresehan masyarakat akan cepatnya penyebaran virus Covid-19 mungkin menjadi mimpi buruk bagi sebagian orang, ditambah lagi dengan peningkatan kuantitas yang tajam dalam PHK (pemberhentian kerja) dengan angka yang menyedihkan.

Kementerian Tenaga Kerja dalam Laporan Tahunan Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020 menyebutkan angka pengangguran karena Covid-19 sebanyak 2,56 juta orang, sementara tidak bekerja karena Covid-19 sebanyak 1,77 juta orang dan bekerja dengan pengurangan jam kerja (Shouter Hours) karena Covid-19 sebanyak 24,03 juta orang. Angka ini didukung dengan menurunnya daya beli masyarakat yang artinya terdapat kondisi perekonomian yang tidak stabil di negara yang menjadikan kesejahteraan rakyat sebagai tujuannya dalam Preambule UUD 1945 ini. Belum lagi kondisi psikis masyarakat yang berubah dengan proses pembelajaran yang secara drastic berubah menjadi daring yang membutuhkan kesiapsiagaan keluarga dalam menyikapinya.

Namun, ketidakstabilan tersebut ternyata tidak disambut dengan peningkatan empati dari penyelenggara negara ini. Dalam catatan akhir tahun yang dirilis 30 Desember 2020 dalam websitenya, Indonesian Corruption Watch (ICW) mengemukakan temuan sejumlah kasus penyimpangan di masa pandemi seperti tidak transparannya informasi terkait program prakerja, masalah pengadaan barang dan jasa dan penyaluran dana bantuan sosial Covid-19, akuntabilitas pengelolaan jaminan kesehatan nasional (JKN) dan sejumlah isu lainnya.

Temuan ini didukung oleh rilis Transparancy International Indonesia (TII) mengenai Corruption Perception Index (CPI) Indonesia pada tahun 2020 yang berada pada skor 37/100, turun 3 angka dari tahun 2019 di mana Indonesia mendapat nilai 40/100 (Skor 0 untuk negara sangat korup dan 100 untuk negara sangat bersih). Bahkan TII mengemukakan bahwa dari sisi demokrasi, terdapat penurunan dua poin yang menandakan bahwa korupsi dalam dunia perpolitikan masih marak terjadi.

Temuan tersebut memperlihatkan bahwa Pancasila dan UUD 1945 belum menjadi panduan dalam penyelenggaraan negara dalam penanganan pandemi Covid-19. Padahal, kepercayaan yang diberikan rakyat kepada penyelenggara negara melalui penyerahan kedaulatan sebagaimana yang dikemukakan oleh Rosseau dalam teori kedaulatan rakyat sejatinya adalah bentuk amanah yang harus dipertanggungjawabkan kembali kepada rakyat itu sendiri.

Jabatan yang diemban bukan diberikan sebagai formalitas belaka, namun ada tanggungjawab konstitusional seorang individu di dalamnya sehingga semua tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh seorang pejabat tidak dapat ditolerir. Namun, dengan pengalaman negara ini yang sudah merdeka dari tahun 1945, sudah semestinya dilakukan analisas mendalam penyebab dan solusi tindakan pencegahan terhadap prilaku korupsi salah satunya yang masih marak di dunia politik.

Prof. Jimly Asshiddiqie mengemukakan dalam bukunya berjudul Peradilan Etik dan Etika Konstitusi bahwa seorang pejabat publik hendaklah mempunyai perilaku etis untuk menjamin penyelenggaraan negara yang transparan dan akuntabel untuk mewujudkan good governance. Perilaku etis ini dibutuhkan dalam penyelenggaraan negara, selain hukum yang sudah menjadi norma positive yang selama ini diketahui. Hukum dan etika bergandengan dan bukan saling menyimpangi. Bahkan agama juga menjadi sumber dari perilaku penyelenggara negara dalam melaksanakan pemerintahan.

Menurut Prof Jimly, norma agama, norma etika, dan norma hukum menjadi sistem kaidah yang menuntun dan mengendalikan perilaku manusia dalam kehidupan bersama. Norma etika dan norma agama mendukung bagi tegaknya hukum sehingga hukum dapat diberlakukan setelah pemberlakukan norma etika dan norma agama. Seseorang yang telah mengikuti norma agama dan etika dengan baik artinya secara tidak langsung telah menegakkan hukum itu sendiri. Oleh karenanya, banyak negara menjadikan kode etik sebagai bagian yang penting dalam penegakkan hukum.

Negara Jepang misalkan, mempunyai nilai-nilai etika yang masih dipraktikkan oleh pemimpin dan penduduknya hingga saat ini, yang dikenal dengan Bushido Code. Bushido Code adalah sebuah konsep diri yang dimiliki oleh seorang Samurai. Ada delapan nilai yang terkandung dalam Bushido Code yaitu; justice, courage, mercy, politeness, honesty and sincerity, honor, loyalty, character and self control. Kedelapan nilai ini terutama nilai honor dan character dan self control yang memberikan pijakan bagi penduduk Jepang untuk senantiasa berhati-hati dan bertanggungjawab dalam jabatan yang diembannya. Maka, kesalahan kecil bahkan kesalahan yang bukan pelanggaran hukum pun sudah dapat menjadi alasan bagi mereka untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini sebagai bentuk menjaga kehormatan diri berdasarkan nilai dalam Bushido Code tersebut.

 

Pada 2010 misalnya, Perdana Menteri Jepang Yukio Hatoyama mengundurkan diri karena merasa gagal memenuhi janjinya saat kampanye pemilu di mana ia berjanji memindahkan sebuah pangkalan militer Amerika Serikat keluar dari wilayah Okinawa. Makiko Yamada, yang merupakan perempuan pertama yang menjabat sebagai Humas Perdana Menteri Jepang menjadi contoh terbaru yang mengundurkan diri karena dikritik atas kehadirannya dalam makan malam yang dinilai melanggar The National Public Service Law karena nilai jamuan makan malam tersebut mencapai 74.000 yen.

Jika Jepang terkenal dengan Bushido Code nya, maka Indonesia pun juga dapat menerapkan nilai-nilai etika yang ada dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa. Kelima sila dalam Pancasila menganut nilai universal yang dirangkum dari local culture di Indonesia sehingga dapat diterapkan dalam semua agama dan kepercayaan.

Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa misalkan, menganut makna bukan hanya setiap warga negara dapat menganut suatu agama, namun makna yang lebih luas adalah bahwa setiap warga negara hendaknya menjadikan nilai agama sebagai panduan hidup dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, keinginan untuk melakukan tindakan yang dilarang termasuk korupsi dapat dihindari karena dari dalam diri nya sudah mencoba untuk mencegah dengan selalu mengingat Tuhannya.

Meskipun demikian, nilai agama ini tidak mempunyai pengawasan kecuali diri sendiri dan keyakinan akan balasan Tuhan. Oleh karenanya dibutuhkan etika yang menjadi ejawantah dari nilai agama yang lebih bersifat universal serta dapat diawasi dan diukur benar salahnya dalam sebuah institusi. Sanksi pun dapat diberikan untuk pelanggarannya seperti pemberhentian dari jabatan yang sedang dipangku.

Demikian juga dengan tindakan korupsi, dapat dicegah dengan penegakan norma etika dalam sebuah institusi. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi mengartikan korupsi dengan berbagai bentuk di antaranya benturan kepentingan, suap menyuap, gratifikasi, kerugian negara dan lainnya. Tindakan korupsi dapat dicegah dengan tidak membiarkan pelanggaran yang dianggap kecil atau tidak bernilai. Maka, penegakan ethical norms bisa menjadi solusi pencegahan sebelum korupsi terjadi.

Setiap institusi dapat membuat mekanisme penegakan etik sendiri yang tentunya berlandaskan pada UUD 1945 dan Pancasila. Pemberian sanksi pun dapat diberikan secara berjenjang sehingga dapat meminimalisir potensi pelanggaran hukum seperti korupsi. Wajah institusi pun akan lebih terjaga dengan pencegahan ini karena individu yang berpotensi untuk melakukan pelanggaran telah ditindak sebelum pelanggaran hukum dilakukan. Sehingga diharapkan dapat menurunkan jumlah korupsi di Negara Hukum Pancasila ini.

*)Ryan Muthiara Wasti, S.H., M.H adalah Dosen Bidang Studi Hukum Tata Negara FHUI

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt605c198c4ce05/ethical-norms-dalam-pencegahan-tindak-pidana-korupsi-oleh–ryan-muthiara-wasti

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI