"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Efektivitas Penegakan Hukum Hak Atas Merek dan Hak Cipta oleh Otoritas Kepabeanan Indonesia

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Efektivitas Penegakan Hukum Hak Atas Merek dan Hak Cipta oleh Otoritas Kepabeanan Indonesia

Efektivitas Penegakan Hukum Hak Atas Merek dan Hak Cipta oleh Otoritas Kepabeanan Indonesia

Perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) saat ini sangat  dibutuhkan akibat perdagangan bebas. Perlindungan tersebut bukan lagi bersifat timbal  balik, melainkan sudah menjadi urusan internasional. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengatur dan mewajibkan negara-negara anggotannya untuk memberikan perlindungan yang ketat terhadap HKI. Selain itu negara-negara anggota WTO harus menetapkan otoritas Kepabeanan untuk menegakan hukum hak atas merek dan hak cipta. Indonesia sebagai anggota WTO pun telah mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang HKI, yaitu Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Dalam posisinya sebagai otoritas pengawas lalu lintas barang baik yang masuk maupun yang keluar dari wilayah pabean Indonesia, otoritas Kepabeanan diwajibkan mengendalikan, mengawasi, dan menegakan hukum atas impor dan ekspor barang hasil pelanggaran hak intelektual sebagai lanjutan dari ratifikasi persetujuan WTO untuk memberikan perlindungan kepada pemilik hak.

Dengan meningkatnya upaya pelindungan hak atas merek dan hak cipta, peran pihak otoritas Kepabeanan dalam melaksanakan perlindungan HKI juga semakin penting, karena tugas dan wewenangnya yang sangat efektif dalam menghadapi perdagangan barang khususnya terhadap barang-barang yang diduga melanggar hak atas merek dan hak cipta, baik barang yang dipalsukan maupun barang hasil bajakan sebelum beredar ke pasar domestik atau sebelum barang tersebut di ekspor keluar wilayah pabean Indonesia.

Banyaknya pemalsuan merek, pembajakan, hak cipta ataupun pelanggaran HKI, dapat menimbulkan sanksi masyarakat internasional terhadap Indonesia. Sanksi tersebut tidak hanya berdampak ekonomis serta moral yang dapat menurunkan harkat dan martabat bangsa Indonesia.

dtr

Berdasarkan latar belakang tersebut, Toto Sugiatno Samingan kemudian melakukan penelitian menggunakan metode sosiolegal. Penelitian sosiolegal merupakan kombinasi antara metode penelitian hukum normatif (doktriner) dan metode penelitian hukum empiris (non-doktriner).

Hasil penelitian tersebut dipaparkan oleh Toto Sugiatno pada sidang promosi doktornya Kamis (06/07/2017) di Balai Sidang Djokosoetono Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Kampus UI Depok. Disertasinya berjudul “Efektivitas Penegakan Hukum Hak Atas Merek dan Hak Cipta Oleh Otoritas Kepabeanan: Tantangan dan Hambatan Pelaksanaannya” berhasil dipertahankan dihadapan tim penguji yang diketuai oleh Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., dengan Ketua Pelaksana Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Promotor Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H., Ko-Promotor Dr. Cita Citrawinda, S.H., MIP., dan Anggota Penguji Prof. Erman Rajagukguk, S.H., LL.M., Ph.D., Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., LL.M., Arb., Dr. Jufrina Rizal, S.H., M.A., Dr. Edmon Makarim, S.H., S.Kom., LL.M., Dr. Tjip Ismail, S.H., M.M., MBA., dan Miranda Risang Ayu, S.H., LL.M., Ph.D.

Terdapat beberapa kesimpulan hasil penelitian yang dicapai dari penelitian ini yakni: Pertama bahwa penegakan hukum hak atas merek dan hak cipta yang dilaksanakan oleh otoritas Kepabeanan belum efektif untuk memberikan perlindungan kepada pemilik hak ditinjau dari sudut pandang peraturannya; Kedua penegakan hukum hak atas merek dan hak cipta untuk memberikan perlindungan kepada pemilik hak belum efektif karena adanya hambatan dari faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum, ketiga dalam upaya mencegah pelanggaran hak atas merek dan hak cipta, perlu dipertimbangkan adanya sistem pengelolaan terintegrasi antar institusi yang berkaitan dengan efektivitas penegakan hukum oleh otoritas Kepabeanan dalam pelaksanaan perlindungan hak.

Di akhir sidang Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. mengangkat Toto Sugianto sebagai doktor dalam bidang Ilmu Hukum dengan yudisium yang diperoleh sangat memuaskan. Dr. Toto Sugiatno merupakan Doktor ke-240 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana FHUI, merupakan Doktor ke-7 yang lulus tahun 2017 dan Doktor ke-205 yang lulus setelah Program Pascasarjana dikembalikan ke FHUI.

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI