Sabtu, 24 Oktober 2020 Fakultas Hukum Universitas melalui Program studi Magister Kenotariatan menyelenggarakan webinar dengan tajuk “E-Notary dalam era industry 4.0 dan sosial 5.0 : kebutuhan atau ancaman” via zoom meeting dan live streaming youtube Fakultas Hukum UI.
Tak lepas dari perkembangan Industri 4.0 dan Society 5.0, Notaris juga diperhadapkan dengan perkembangan zaman. Dalam Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris frasa “cyber notary” telah disebutkan dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (3). Cyber notary menjadi salah satu “kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan” yakni untuk mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik. Kewenangan ini sebenarnya adalah sebagian kecil dari berbagai perkembangan sistem elektronik yang potensial digunakan oleh Notaris (E-Notary).
Berbagai perkembangan sistem elektronik yang dimaksud adalah akta elektronik, sertifikat elektronik, tanda tangan elektronik, dan proses penandatanganan akta yang tidak menuntut kehadiran fisik (virtual). Namun, nampaknya Notaris masih kurang berani melakukan terobosan hukum ke arah penggunaan sistem elektronik (E-Notary) padahal terdapat suatu kebutuhan yang mendesak, misalnya adalah dalam kondisi pandemi Covid-19 yang memaksa setiap pertemuan dilakukan virtual karena kebijakan Work from Home dari pemerintah. Salah satu alasan keraguan melaksanakan E-Notary adalah adanya norma keharusan kehadiran fisik dalam membuat akta dan tidak dapat melakukannya secara elektronik karena harus melakukannya secara kertas sebagaimana tertuang dalam UU No. 30/2004.4
Di samping itu, wacana mengenai E-Notary tentu dapat pula dilihat sebagai ancaman bagi Notaris. Kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dan otomatisasi dalam proses autentikasi akta sangat mungkin diterapkan. Otomatisasi yang dilakukan dalam proses E-Notary dipandang mampu menghilangkan unsur ‘manusia’ dan menggantinya dengan mesin. Lantas apakah E-Notary sebuah kebutuhan atau ancaman?
Dalam orasi ilmiah memperingati Dies Natalis ke-95 Fakultas Hukum UI, Dekan FHUI, Dr. Edmon Makarim menyatakan bahwa perlu adanya pembaruan pendidikan ilmu hukum yang dikontekstualisasikan dalam format revolusi industri 4.0 dan masyarakat 5.0. Teknologi sebagai alat semestinya tidak mendikte arah perkembangan masyarakat, namun sebaliknya.
Oleh karena itu, tujuan kegiatan ini adalah sebagai bentuk Kegiatan Dies Natalis FHUI ke 96 Program Studi Magister Kenotariatan bermaksud menyelenggarakan sebuah wadah berbagi ide, pikiran dan perbaikan sistim hukum di Indonesia khususnya pada praktek kenotariatan menghadapi masa Era Industri 4.0 dan Sosial 5.0.