Sabtu, 23 Agustus 2014
FHUI kembali meluluskan satu lagi doktor ilmu hukum. Kali ini yang berhasil meraih gelar doktor adalah salah satu staf pengajar FHUI, Suparjo. Suparjo berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Manifestasi Hak Bangsa Indonesia dan Hak Menguasai Negara dalam Politik Hukum Agraria Pasca Proklamasi 1945 hingga Pasca Reformasi 1998 (Kajian Teori Keadilan Amartya Khumar Sen).
Sidang promosi doktor yang mengambil tempat di Balai Sidang Djokosoetono FHUI, Sabtu, 23 Agustus 2014 ini dihadiri Prof. Topo Santoso, S.H., M.H., Ph.D sebagai Ketua Sidang dan Prof. Hj. Arie Sukanti Hutagalung, S.H., MLI selaku Promotor dan Prof. Dr. Maria S.W. Soemardjono, S.H., MCL., MPA selaku Ko Promotor. Adapun anggota penguji adalah Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., Dr. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M, Dr. Arsin Lukman, S.H., M.Kn., dan Dr. Endang Pandamdari, S.H., Sp.N., M.H.
Berbalut surjan sebagai penanda dirinya yang adalah Orang Jawa, Promovendus Suparjo dengan luwes membidas praktik politik hukum agraria di tanah air yang berdasarkan hasil penelitiannya -dengan menggunakan pisau analisis perspektif ‘Matsyanyaya’ dalam teori keadilan Sen- terdapat faktor dominan penyebab ketidakadilan yaitu dominasi politik neo-imperialisme dan kapitalisme. Suparjo menggarisbawahi perlunya pelaksanaan kembali acuan nilai-nilai luhur Pancasila dalam praktik hukum di ranah eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam menghadapi dominasi neoimperalisme, neokapitalisme dan neoliberalisme pada praktik politik hukum agraria.
Dr. Suparjo, S.H., M.H. berhasil lulus dengan predikat sangat memuaskan. Dr.Suparjo, S.H., M.H. merupakan Doktor ke 209 yang dihasilkan Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana FHUI dan merupakan doktor ke 7 (tujuh) yang lulus di tahun 2014 dan Doktor ke 174 yang lulus setelah Program Pascasarjana dikembalikan ke FHUI.