Depok. Rahmad Hendra telah meraih gelar Doktornya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Pada Kamis, 19 Januari 2023 di Balaisidang FHUI. Ia membahas Investasi Usaha Perkebunan Kelapa Sawit: Studi Konflik Akibat Pemberian una Usaha Kepada Perusahaan di Lahan Tanah Ulayat Masyarakat Adat di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Kebijakan pemerintah sebagai stimulan pada investasi usaha perkebunan sawit, terindikasi dari meningkatnya luas perkebunan sawit secara konsisten terjadi setiap tahun. Alih fungsi hutan dilakukan pada hutan negara, juga pada hutan adat yang menyebabkan perubahan ekosistem tidak sajar pada wilayah operasional perusahaan, namun juga pada wilayah kehidupan masyarakat ada disekitarnya. Pada tahun 2017, produksi minyak sawit membutuhkan sekitar 12 juta hektar lahan untuk menghasilkan 38 juta ton minyak sawit. Kebutuhan investasi kelapa sawit dan kebutuhan masyarakat adat akan lahan kerap bersinggungan dan menimbulkan konflik.
Rahmad Hendra menjelaskan selama ini mekanisme penyelesaian konflik tanah ulayat sering tidak membawa hasil. Bahkan setelah kasus diselesaikan lewat pengadilan tidak membuahkan perdamaian di antara kedua pihak. Berlarutnya konflik menimbulkan kerugian pada kedua belah pihak. Masyarakat tidak dapat mengambil manfaat dari lahan yang merupakan hak ulayatnya karena dalam penguasaan PPKS, sementara PPKS tidak dapat beroperasi dengan nyaman disebabkan harus selalu menghadapi tuntuntan masyarakat.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan gambaran yang jelas mengenai bagaimana bekerjanya hukum dalam penyelesaian konflik usaha perkebunan kelapa sawit yang terjadi antara masyarakat adat di Provinsi Riau dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit menjawab pertanyaan bagaimana konstruksi hukum terbaik dalam penyelesaian koflik antar dua klaim tersebut.
Penelitian ini diharapakan dapat menyumbang pemikiran khususnya mengenai penyelesaian sengketa usaha perkebunan kelapa sawit dan perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat yang terdegradasi akibat konflik yang terjadi dengan PPKS di Provisin Riau berkaitan dengan pemberian HGU untuk perkebunan kelapa sawit pada tanah bekas hak ulayat, dan bagi para penegak hukum serta birokrat dalam mengatasi serta mencegah terjadinya perkara serupa.
Sidang ini diketuai oleh Dekan FHUI, Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., dengan anggota terdiri atas: Promotor, Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H. Ko-Promotor Dr. Ratih Lestarini, S.H., M.H. dengan penguji: Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., Dr. Akhmad Budi Cahyono, S.H., M.H., Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H., Dr. Firdaus, S.H., M.H., dan Dr. Ermantor Fahamsyah, S.H., M.H.
Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Rahmad Hendra berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan.
Dr. Rahmad Hendra adalah Doktor ke 298 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia , merupakan Doktor ke 2 yang lulus di tahun 2023 dan Doktor ke 263 yang lulus setelah Program Pascasarjana diselenggarakan langsung oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia. (Humas/aniapr)