Dr. Lidwina Inge Jadi Pembicara Dalam “Privasi Data: Tantangan dan Ragam Perspektifnya”
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo, S.H., M.Si, menjadi pembicara dalam kegiatan “Privasi Data: Tantangan dan Ragam Perspektifnya” di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, (12/03/2020). Dalam kegiatan ini, Dr. Lidwina membahas mengenai “Privasi dan Gender”.
Perlindungan data pribadi sejak lama telah diakui sebagai aspek fundamental dari perlindungan terhadap hak atas privasi seseorang. Perlindungan terhadap hak atas privasi sendiri dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 17 Konvensi Hak-Hak Sipil dan Politik (telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005) dan Pasal 12 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Oleh karenanya, guna memastikan perlindungan hak atas privasi, terdapat urgensi adanya regulasi perlindungan data pribadi yang bersifat komprehensif. Hingga November 2019, terdapat setidaknya 130 negara yang telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (David Banisar, 2019).
Dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan masukan mengenai urgensi yang disahkannya sebuah regulasi komprehensif, secara spesifik mengatur mengenai perlindungan data pribadi didasari oleh berbagai permasalahan perlindungan data pribadi di Indonesia dan melibatkan baik badan publik maupun privat. Oleh karena itu, pemanfaatan data kependudukan untuk keperluan pelayanan publik diperbolehkan oleh UU Adminduk, namun pemberian hak akses tersebut harus dilakukan secara ketat dan terbatas, dengan memperhatikan aspek-aspek perlindungan data pribadi.
Dari pembahasan di atas, selain memberikan masukan terdapat tujuan yang mengarah kepada isu-isu strategis terkait perlindungan privasi data, yang dapat menjadi masukan penyempurnaan dalam penyusunan RUU Pelindungan Data Pribadi.