Sabtu, (24/09) – Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo, S.H., M.Si. memperkenalkan Feminist Legal Theory dalam live Instagram yang diadakan oleh Hukumonline. Kegiatan ini bertajuk, “Yuk Kenalan Sama Feminist Legal Theory” pada hari Kamis, 22 September 2022.
Feminist Legal Theory (FLT) merupakan sebuah pemikiran yang melakukan terobosan terhadap berlakunya hukum terhadap perempuan dan diskriminasi yang di dapat perempuan dari hukum. Sebagai salah satu aliran pemikiran, kekhasan FLT memang tidak dapat dijelaskan secara bebas nilai kepada semua pembelajar hukum secara universal.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Dr. Inge, menurutnya, Feminist Legal Theory (FLT) itu secara garis besar bisa dikatakan bagaimana cara kita melihat hukum.
“Hukum itu bisa dilihat dalam berbagai wujud. Jadi ada yang kemudian para ahli hukum melihat hukum sebagai nilai kebenaran universal, perintah penguasa, ada juga yang melihat sebagai perilaku makro masyarakat yang ajek dan pratikular. Berangkat dari cara pandang terhadap hukum yang sangat beragam, sebetulnya penting untuk kita agar melihat hukum tidak lagi hanya sebatas undang-undang,” ujarnya.
Dalam paparannya, Dr. Inge, menyampaikan bahwa masyarakat itu sebenarnya mampu untuk mecintapkan hukumnya sendiri dalam bentuk kebiasaan-kebiasaan.
“Kalau kita mau lihat hukum ini memang penting untuk dilihat bagaimana cara hukum itu diberlakukan dalam masyarakat. Misalnya ada kasus dimana orang menyebarkan kabar bohong, tapi kemudian kasus ini konigtif ke bersangkutan, ini sebetulnya adalah korban. Dalam hal ini undang-undang sering sekali gagal memperhitungkan korelasi kuasa yang sebelumnya tercipta,” tambah Dr. Inge.
Hukum dapat dipelajari baik dari perspektif ilmu hukum atau ilmu sosial, maupun kombinasi diantara keduanya. Studi sosio-legal merupakan kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial. Pendekatan dan analisis ilmu hukum diperlukan untuk mengetahui isi dari legislasi dan kasus hukum. (Humas/aniapr)