Rapat paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Minerba yang telah dibahas oleh Panja RUU Minerba Komisi VII DPR RI sepanjang Februari-Mei 2020 menjadi UU, pada Selasa (12/5/2020) sore. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi tiga wakil ketua Rachmat Gobel, Sufmi Dasco Ahmad, dan Azis Syamsuddin. Awalnya Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, yang juga merupakan Wakil Ketua Panja RUU Minerba, melaporkan hasil kerja komisi dan panja-nya dalam membahas RUU tersebut selama kurang lebih tiga bulan.
“Proses pembahasan DIM RUU Minerba dilaksanakan secara intensif sepanjang 17 Februari sampai 6 Mei 2020,” kata Sugeng dalam pidatonya. Ia juga mengklaim bahwa di sela-sela pembahasan, Panja RUU Minerba DPR RI menerima masukan dan pandangan dari Tim Peneliti Fakultas Hukum UI yang dipimpin oleh Prof. Hikmahanto Juwana pada 7 April 2020 dan melaksanakan rapat dengan Komite II DPD RI pada 27 April 2020. Kata Sugeng, secara umum RUU Minerba yang telah dibahas terdapat penambahan bab baru, yaitu Bab IVA tentang Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara dan Bab XIA tentang Surat Izin Penambangan Batuan.
Ia menambahkan, secara keseluruhan rancangan konsep RUU Minerba telah diharmonisasikan dengan RUU Cipta Kerja menghasilkan perubahan bab dan pasal: jumlah dua bab baru yang akhirnya menjadi total 28 bab, jumlah 83 pasal yang berubah, jumlah 52 pasal tambahan/baru, san jumlah 18 pasal dihapus. “Sehingga total jumlah pasal 209,” katanya. Sugeng juga menyadari bahwa RUU itu banyak mendapat penolakan dari beberapa pihak, dan ia mengaku RUU itu belum bisa menyenangkan semua pihak.
“Kami menyadari bahwa RUU Minerba ini belumlah “menyenangkan” semua pihak, namun kami yakin RUU ini mampu memberi solusi terhadap permasalahan yang dihadapi terutama berkaitan dengan tata kelola pertambangan di Indonesia,” katanya. Akhirnya, Puan Maharani sebagai pimpinan rapat bertanya kepada forum sidang rapat paripurna apakah RUU Minerba bisa disahkan kendati ada satu partai yang menolak, yaitu Partai Demokrat. “Delapan fraksi setuju, satu fraksi menolak, apakah ada perubahan? Apa itu itu dapat disetujui pandangan mini fraksi dapat menjadi dasar persetujuan. Setuju ya?” kata Puan. “Setuju,” kata seluruh anggota.
Puan mengetuk palu. “Apakah dapat disahkan menjadi undang-undang?” tambah Puan. “Setuju,” kata seluruh anggota. Puan mengetuk palu lagi. RUU Minerba ini masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020 merupakan usul DPR RI. RUU ini masuk dalam status carry over dari DPR periode sebelumnya. Hal ini karena pada periode sebelumnya mendapat penolakan dari demonstrasi mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) pada September 2019 lalu. Mereka menolak lantaran RUU Minerba dianggap bakal melanggengkan energi kotor dan memberi karpet merah bagi perusahaan tambang.
Baca selengkapnya di artikel “DPR-Pemerintah Tetap Sahkan RUU Minerba Meski Diprotes Banyak Pihak”, https://tirto.id/frK1