Depok, 3 November 2025 – Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Yu Un Oppusunggu, S.H., LL.M., Ph.D menjadi ahli yang dihadirkan oleh Presiden dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (3/11/2025). Sidang ini menguji sejumlah pasal dalam UU PDP dalam perkara Nomor 135/PUU-XXIII/2025 dan 137/PUU-XXIII/2025.
Dalam keterangannya, Yu Un menjelaskan bahwa UU PDP memiliki keberlakuan teritorial dan ekstra-teritorial, khususnya berkaitan dengan Pasal 56 ayat (1) yang mengatur tentang transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
“Norma hukum Pasal 56 ayat (1) UU PDP mengatur transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia sebagai suatu bentuk pemrosesan yang tetap tunduk pada hukum positif Indonesia,” jelas Yu Un di Ruang Sidang Pleno MK.
Lebih lanjut, Yu Un memaparkan bahwa Pasal 55 dan Pasal 56 UU PDP sama-sama menegaskan bahwa transfer data pribadi, baik di dalam maupun ke luar wilayah Indonesia, harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU PDP. Hal ini menunjukkan bahwa UU PDP berlaku secara menyeluruh terhadap aktivitas pengendalian dan pemrosesan data pribadi, tanpa dibatasi oleh batas wilayah negara.
Yu Un juga menyoroti standar perlindungan data pribadi yang diatur dalam Pasal 56 ayat (2) UU PDP, di mana negara penerima data pribadi wajib memiliki tingkat perlindungan yang setara atau lebih tinggi dibanding Indonesia. Standar ini, menurutnya, mencakup dua aspek penting, yakni standar normatif dan standar teknologi.
“Pasal 56 ayat (2) UU PDP menunjukkan perumusan yang visioner dan adaptif terhadap perkembangan teknologi di berbagai negara. UU ini mengasumsikan bahwa standar di Indonesia sudah patut dan akan terus berkembang,” ujarnya.
Selain itu, Yu Un menjelaskan mekanisme alternatif yang diatur Pasal 56 ayat (3) dan (4) UU PDP ketika negara penerima data tidak memiliki standar perlindungan yang memadai. Dalam hal ini, pengendali data pribadi wajib memastikan adanya perlindungan yang bersifat mengikat atau memperoleh persetujuan eksplisit dari subjek data pribadi.
“Transfer data pribadi tanpa persetujuan subjek data pribadi merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat menjadi dasar gugatan maupun sanksi pidana,” tegas Yu Un.
Sidang ini juga dihadiri oleh para pihak dari dua perkara yang diuji, yakni Perkara Nomor 137/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh dosen hukum sekaligus advokat Rega Felix, dan Perkara Nomor 135/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Kebebasan Informasi dan Data Pribadi (SIKAP) yang terdiri dari akademisi, jurnalis, dan pegiat kebebasan berekspresi.
Menutup sidang, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa sidang hari itu merupakan sidang terakhir untuk kedua perkara, dan para pihak diminta menyerahkan kesimpulan paling lambat Selasa, 11 November 2025.
Sumber berita dan foto:
https: //www.mkri.id/berita/ahli:-uu-pdp-berlaku-secara-teritorial-maupun-ekstra-teritorial-24021

