Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mohammad Novrizal Bahar, pada hari Jumat yang lalu, 30 Agustus 2024 berhasil memperoleh gelar Doktor dalam bidang Hukum Tata Negara dalam suatu sidang terbuka yang dilakukan oleh Senat Akademik Fakultas Hukum, Ekonomi dan Pemerintahan, Universiteit Utrecht, Belanda.
Dalam defence ceremony yang diselenggarakan di Gedung Academiegebouw Universiteit Utrecht tersebut, Novrizal berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul: “Strengthening Representation in Parliament by Enhancing Diversity Accommodation: A Comparative Study Between the European Parliament and the Indonesian Dewan Perwakilan Rakyat”.
Dalam menulis disertasinya, Novrizal dibimbing oleh dua orang promotor, yaitu Rektor Universiteit Utrecht, Prof. Dr. Henk Kummeling dan Sekretaris Jenderal Senat Kerajaan Belanda (Eerste Kamer), Prof. Dr. Remco Nehmelman. Sidang terbuka itu juga dihadiri oleh dua orang Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yaitu: Prof. Dr. Fitra Arsil, sebagai salah seorang penguji dan Prof. Dr. Satya Arinanto, sebagai anggota sidang akademik kehormatan. Dengan metode perbandingan hukum, dalam disertasinya, Novrizal mengkaji sejauh mana sistem tatakelola yang terkait dengan Parlemen Uni Eropa (European Parliament), dapat dijadikan lessons learned bagi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) di tengah masyarakat yang sangat beragam.
Penelitian ini membandingkan empat elemen utama dari kedua lembaga parlemen tersebut: organisasi kelembagaan, sistem partai politik, sistem pemilihan umum, dan proses pembuatan undang-undang.
Uni Eropa dan Indonesia memiliki banyak kesamaan seperti wilayah yang sangat luas, populasi yang sangat besar, serta keragaman dalam kebudayaan dan ideologi politik. Kedua lembaga parlemen ini sebenarnya sama-sama menganut sistem parlemen bikameral, dengan European Parlemen yang mewakili ideologi politik rakyat (political ideologies representations) dan Dewan Uni Eropa, sebagai perwakilan pemerintah negara-negara anggota, yang sebetulnya mewakili aspek kewilayahan (territorial representations).
Sebagai dua kamar dalam suatu sistem demokrasi perwakilan, kedua lembaga Uni Eropa itu memiliki kekuasaan yang seimbang, Namun, di Indonesia, terdapat kesenjangan kekuasaan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berfungsi sebagai political ideologies representation dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berfungsi sebagai territorial representation, yang menyebabkan kurangnya representasi yang berarti.
Pendekatan European Parliament dalam mengakomodasi keberagaman dalam masyarakat Uni Eropa dapat memberikan pelajaran berharga bagi DPR dalam meningkatkan inklusivitas representasi di Indonesia, membuka kesempatan akses yang lebih mudah untuk menjadi anggota DPR dan meningkatkan demokratisasi dalam pengambilan keputusan, utamanya dalam proses legislasi.