Dosen FHUI Paparkan Pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) & Komersialisasi KI di Perguruan Tinggi
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hening Hapsari Setyorini, S.H., M.H. menjadi narasumber Workshop Paten dan HKI di Lingkungan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) pada Senin, 15 Januari 2018 di UMY Yogyakarta.
Dalam kesempatan ini, Hening Hapsari Setyorini, S.H., M.H. mewakili Direktorat Inovasi dan Inkubator Bisnis Universitas Indonesia selaku Kasubdit Kekayaan Intelektual dan Promosi.
Hening menjelaskan mengenai Kekayaan Intelektual (KI). KI adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. KI sendiri merupakan aset berharga yang dapat digunakan sebagai sumber penghasilan melalui pemberian lisensi. Ada beberapa alasan untuk melindungi Kekayaan Intelektual, yaitu untuk mencegah dipalsukan, kebijakan perusahaan/kerajinan, mendahului kompetitornya, prestige (harkat) perusahaan, dan untuk mencegah dikatakan barang palsu.
Hening menambahkan peran lembaga KI di perguruan tinggi sangatlah penting. Ada beberapa yang harus dilakukan oleh perguruan tinggi dalam mengelola KI, yaitu melakukan sosialisasi, pengurusan dan pendaftaran KI, pemanfaatan/komersialisasi KI, dan melakukan promosi KI.
Ada kategori KI dalam perguruan tinggi, Hak Cipta dan Hak Milik Industri. Hak cipta meliputi, ilmu pengetahuan, seni, sastra, Hak Terkait (Pelaku, Produser Rekaman Suara, Lembaga Penyiaran). Sedangkan Hak Milik Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).