Dosen FHUI Eka Sri Sunarti Mendapat Gelar Doktor Ilmu Hukum
(Jumat, 13 Januari 2017) – Eka Sri Sunarti berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pajak Air Tanah di Indonesia: Konseptualisasi Penyelenggaraan Otonomi Daerah dalam Pengaturan Pajak Air Tanah yang Berkeadilan” dihadapan Sidang Akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang dipimpin oleh Ketua Pelaksana Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., dengan anggota terdiri atas Promotor Dr. Tri Hajati, S.H., M.H., Ko-Promotor Dr. Tjip Ismail, S.H., MBA., M.M., FCB.Arb., serta Penguji Prof. Dr. Valerine J.Lkriekhoft, S.H.,M.A., Prof. Dr. Djohermansah Djoah, M.A., Prof. Dr. Guntur Hamzah, S.H., M.H., Dr. Andhika Danesjvara, S.H., M.Si., dan Dr. Dian Puji Nugraha Simantupang, S.H., M.H.
Sidang Disertasi ini diselenggarakan pada hari Jumat, 13 Januari 2017 di Balai Sidang Djokosoetono, FHUI, Depok pukul 14.00 – 16.00 WIB.
Dalam Disertasinya, Eka Sri Sunarti mengemukakan, bahwa sejatinya pemungutan pajak bertujuan untuk membiayai kepentingan umum dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, baik masyarakat yang membayar pajak maupun masyarakat yang tidak membayar pajak. Pajak merupakan sumber penerimaan yang penting dalam suatu negara, demikian juga memungut pajak daerah yang berasal dari pemerintah daerah yang berasal dari sumber-sumber potensi keuangan yang ada di wilayahnya untuk membiayai dan mewujudkan kesejahteraan bagi daerah, termasuk pajak air tanah.
Menurut Eka Sri Sunarti, pajak air tanah menarik untuk diteliti karena pengambilan air tanah berkaitan dengan lingkungan dan masyarakat. Dalam risetnya, Eka meneliti bagaimana pengaturan kewenangan pajak air tanah di Indonesia yang ideal berdasarkan nilai-nilai keadilan, dengan contoh kasus penyelenggaraan konsep earmarking pajak air tanah pada Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, dan Provinsi DKI Jakarta, sebagai daerah otonom.
Eka Sri Sunarti melakukan penelitiannya menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder.
Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Eka Sri Sunarti, yang merupakan Dosen Tetap pada Bidang Studi Hukum Administrasi Negara FHUI, ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan predikat sangat memuaskan.