Senin, 29 Agustus 2022 – Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dr. Gratianus Prikasetya, S.H., M.H., mengkaji Perluasan Makna Negara Kesatuan RI dari Kebijakan Pertanahan di Wilayah Yogyakarta. Penelitian ini bertujuan untuk melihat hubungan antara norma hukum lokal dan nasional yang hidup di Wilayah Yogyakarta dalam bingkai susunan NKRI.
Negara Republik Indonesia sampai hari ini masih terus berproses dalam menemukan susunan negara yang sesuai dengan karakter pluralistiknya. Keragaman ras, etnisitas, golongan, agama, kelas sosial, demografis, dan budaya di Indonesia dalam kenyataannya masih menyisakan celah bagi terjadinya perbedaan bahkan konflik. Di antara bentangan potensial konflik yang dapat diamati dalam praktik ketatanegaraan Republik Indonesia masa kini, faktor politik serta sosio-kultural dalam hubungan pemerintah pusat dan daerah yang secara khusus terjadi di Wilayah Yogyakarta dapat digunakan sebagai penjelas dalam menemukan variasi konsep susunan kenegaraan Republik Indonesia yang lebih sesuai dengan perkembangan baru baik secara politik, sosial, ekonomi, dan kultural.
Dalam disertasi yang berjudul “Perluasan Makna Negara Kesatuan Republik Indonesia: Ditinjau dari Kebijakan Pertanahan di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta”, menurut Dr. Gratianus keistimewaan Yogyakarta adalah sebuah keniscayaan dari aspek sosial, politik, dan budaya yang melatar belakanginnya.
Yogyakarta memiliki struktur politik lokal yang berkorelasi dengan kontribusi dalam pendirian nation-state Indonesia. Pemeliharaan struktur politik lokal yang berakar pada nilai-nilai budaya setempat selama ini sudah berjalan dan diterima baik oleh masyarakat Indonesia. Dalam hal ini fenomena larangan pemberian hak milik atas tanah bagi WNI Keturunan Tionghoa yang kerap diasosiasikan dengan status keistimewaan Yogyakarta akan dibahas sebagai suatu keragaman hukum dalam suatu wilayah, yang akan dihubungkan dengan sistem hukum yang berlaku di NKRI.
Berdasarkan hasil penelitian, Dr. Gratianus menyimpulkan bahwa Implementasi susunan kenegaraan di Indonesia telah mengalami perluasan. Perluasan ini nampak dalam pengamalan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang terjadi di Wilayah Yogyakarta. Keberlakuan intruksi Tahun 1975 menjadikan Yogyakarta sebagai daerah dengan kebijakan lokal yang bertolak belakang dengan kebijakan nasional di bidang pertanahan.
Sidang Promosi Doktor ini diketuai Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M., Promotor, Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto, M.A. dengan Ko- Promotor, Budidarmono, S.H., MCL., MSA., Ph.D., Dr. Fernando Manullang, S.H., M.H. serta anggota penguji, Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Prof. Dr. Edie Toet Hendratno, S.H., M.Si., Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H., M.A., Dr. Ratih Lestarini, S.H., M.H., Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo, S.H., M.Si.
Setelah mempertahankan disertasinya, Dr. Gratianus Prikasetya Putra berhasil meraih predikat Sangat Memuaskan. Dr. Gratianus merupakan Doktor ke 299 yang dihasilkan oleh Program Studi Ilmu Hukum, Program Pascasarjana FHUI. (Humas/aniapr)