Doktor FHUI Kaji Hukum Kebendaan Digital (Digital Property)
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Abdul Salam melaksanakan Sidang Promosi Doktor dengan judul Disertasi “Hukum Kebendaan Digital (Digital Property) : Kajian Hukum Kepedataan Terhadap Kebendaan Digital” pada Sabtu, 16 Desember 2017 di Auditorium Djokosoetono FHUI, Kampus UI Depok.
Sidang ini diketahui oleh Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., dengan Ketua Pelaksana Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Promotor Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., Ko-Promotor Dr. Edmon Makari, S.Kom., S.H., LL.M., Anggota Penguji (Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H., Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H., Prof. Dr. Ir. Aniati Murni Arymurthy, M.Sc., Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCB., Arb., Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman, S.H., FCB., Arb., Dr. Tri Hayati, S.H., M.H., dan Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H.)
Dalam disertasinya, Abdul Salam mengkaji hukum keperdataan Indonesia terhadap kebendaan digital yang berkembang pesat. Seiring dinamika perkembangan ICT dan meningkatkannya perdagangan melalui sistem elektronik, objek perdagangan yang ditransasikan dalam transaksi elektronik dan atau dokumen elektronik.
Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, terdapat empat fokus penelitian disertasi ini, yaitu: 1. esensi dari dinamika evolusi kebendaan di negara-negara tradisi hukum civil law, common law, maupun hukum adat, 2. bagaimana suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik termasuk dalam lingkup benda termasuk mekanisme pengalihan haknya. 3) analisis terhadap transaksi benda digital yang dilakukan secara anonimus, 4. Analisis terhadap reformasi sistem hukum keberdataan Indonesia kedepan guna menjamin objek hukum kebendaan digital yang akan ditransaksikan.
Dalam disertasi ini ditemukan bahwa hukum benda Indonesia harus di reformasi agar dapat mengakomodir perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Terutama terhadap maraknya komodifikasi benda-benda digital. Kebendaan digital harus dilindungi dan diatur, perlindungannya tidah hanya terhadap objeknya saja namun juga terhadap sistem informasinya. Bahwa pranata hak kekayaan intelektual tidak cukup memberikan terhadap benda digital. Benda-benda digital dewasa saat ini banyak ditransaksikan. Objek suatu informasi digital sebagai suatu benda harus terlindungi keutuhannya, jelas pemilikan, jelas penguasaannya, serta jelas juga mekanisme pengalihannya. Kesemuannya sesungguhnya hanya dapat terwujud dengan adannya suatu sistem identifikasi dan keauntentikan elektronik yang berbasiskan pada teknologi kriptografi yang terwujud dalam konsepsi tentang electronic transferable record (ETR). Electronic Transferable Record menjadi penting untuk dikedepankan guna memberikan perlindungan hukum terhadap keabsahan pengalihan benda-benda digital yang dilakukan dalam dunia siber (sistem informasi).
Di akhir sidang, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., mengangkat Abdul Salam sebagai Doktor dalam bidang Ilmu Hukum dengan yudisium yang diperoleh sangat memuaskan.