"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Doktor FHUI Bahas Saham Syariah sebagai Objek Wakaf

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Doktor FHUI Bahas Saham Syariah sebagai Objek Wakaf

Doktor FHUI Bahas Saham Syariah sebagai Objek Wakaf

(Kamis, 12 Januari 2017) – Helza Nova Lita berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Saham Syariah sebagai Objek Wakaf Setelah Berlakunya Undang-undang Nomor 41 tahun 20014 tentang Wakaf” di hadapan Sidang Akademik Fakultas Hukum UI yang dipimpin oleh Prof. Dr. Uswatun Hasanah, M.A., dengan anggota terdiri atas Ketua Pelaksana Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Ko-Promotor 1 Prof. Dr. H. Faturrahman Djamil, S.H., M.A., Ko-Promotor 2 Dr. Gemala Dewi, S.H., M.A., serta Penguji Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H., Prof. Dr. Ahmad Sukardja, S.H., M.H., Dr. Tri Hayati, S.H., M.H., dan Dr. Yeni Salma Barlinti, S.H., M.H.

Sidang Disertasi ini diselenggarakan pada hari Kamis, 12 Januari 2017 di Balai Sidang Djokosoetono, FHUI, Depok, pukul 14.00–16.00 WIB.

Dalam disertasinya, Helza Nova Lita mengemukakan bahwa kemiskinan merupakan masalah yang umum dihadapi oleh banyak negara berkembang, termasuk Indonesia. Dalam upaya mengatasi kemiskinan tersebut secara efektif dan berkelanjutan, Pemerintah Republik Indonesia telah memberikan dukungan yang kuat bagi pengembangan wakaf di tanah air dengan membentuk Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam disertasinya, Helza menyoroti ketentuan UU Wakaf yang menetapkan, bahwa saham merupakan jenis benda bergerak yang dapat diwakafkan.

Helza Nova Lita  melakukan penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif (legal research), yang difokuskan pada konsep keadilan menurut Hukum Islam.

Hasil penelitian Helza Nova Lita menunjukan, bahwa secara teoritik tujuan wakaf adalah untuk merealisasikan keadilan sosial. Secara ekonomi, wakaf sendiri merupakan salah satu sarana dalam pendistribusian harta kekayan, sehingga kesejahteraan ekonomi dapat dinikmati masyarakat luas. Hal ini merupakan wujud keadilan distributif ekonomi menurut ajaran Islam, sebagaimana dimaksud dalam Al Quran surat Al- Hasyr (59):7, agar kekayaan tidak berputar hanya pada kelompok orang-orang tertentu saja. Dalil hukum kebolehan wakaf saham dilakukan melalui prinsip-prinsip syariah. Perlindungan wakaf saham dilakukan melalui pengawasan dan pembinaan Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia. Dalam penelitiannya, Helza mengemukakan tentang pengelolaan wakaf saham oleh nazhir yang profesional dan amanah, pendaftaran, pengumuman wakaf saham, jaminan asuransi, larangan peralihan aset wakaf, serta penegakan sanksi hukum yang tegas atas pelanggaran penyelenggaraan wakaf.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Helza Nova Lita ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan predikat sangat memuaskan.

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI