Doktor FHUI Bahas Asuransi Bencana Alam
(Sabtu, 22 Oktober 2016) – Kornelius Simanjutak berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Asuransi Bencana Alam (“Studi tentang skema asuransi bencana alam untuk memberikan bantuan dan ganti kerugian bagi korban bencana alam di Indonesia.”) di hadapan Sidang Akademik Fakultas Hukum UI yang dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Dr. TopoSantoso, S.H., M.H., dengan anggota terdiri atas Promotor: Prof. Dr. Felix O. Soebagjo, S.H., LL.M., Ko-Promotor 1 Prof. Dr. Rosa Agustina, S.H., DM.H., Ko-Promotor2 Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D; serta Penguji Prof. Dr. Satya Arianto, S.H., M.H., Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M, Ph.D., Prof. Dr. Nindyo Pramono, SH., M.S., dan Dr. Ratih Lestarini, S.H., M.H.
Sidang Disertasi ini diselenggarakan pada hari Sabtu, 22 Oktober 2016 di Balai Sidang Djokosoetono, FHUI, Depok.
Dalam disertasinya, Kornelius mengemukakan, bahwa Indonesia sangat rawan terhadap risiko bencana alam tektonik dan vulkanik (gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi). Ini dikarenakan Indonesia terletak diantara tiga lempeng tektonik yaitu Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik yang berada di jalur cincin api “Asia Pacifik Ring of Fire” dengan 127 gunung berapi aktif terbanyak di dunia, dan tiga negara kepulauan terbesar di dunia dengan 13466 pulau.
Menurut Kornelius, sudah banyak terjadi bencana alam dari masa lalu sampai sekarang, dan masih akan terjadi lagi di masa depan. Hanya waktunya yang tidak dapat dipastikan. Korban meninggal dunia, cedera dan kerusakan, kehancuran rumah tinggal penduduk sudah jutaan dengan kerugian ekonomi yang sangat besar. Hal tersebut menimbulkan permasalahan dalam aksi rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana alam untuk rumah tinggal yang telah rusak dan hancur, karena memerlukan biaya yang tidak sedikit. Korban bencana tidak memiliki uang yang cukup, banyak yang kehilangan sumber penghasilan, sementara anggaran dana pemerintah sangat tidak mencukupi untuk memberikan bantuan dan kerugian, jika terjadi suatu bencana alam, sehingga rehabilitasi rekonstruksi rumah tinggal penduduk tidak bisa dilakukan dengan baik dan cepat, sehingga memperpanjang penderitaan korban bencana alam.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Kornelius melakukan studi pada tujuh negara paling rawan bencana alam yang telah menerapkan skema asuransi bencana alam. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normative dengan analisa data secara juridis kualitatif, Kornelius menyimpulkan: 1. Skema asuransi yang tepat diterapkan di Indonesia adalah skema asuransi bencana alam yang bersifat tolong-menolong untuk menjamin setiap rumah tinggal terhadap risiko bencana alam, 2. Reasuransi dapat memberikan dukungan terhadap skema asuransi bencana alam di Indonesia dengan jaminan reasuransi dari pasar reasuransi tradisional dan catasrophic bond dapat memberikan jaminan reasuransi inovatif yang lebih besar melalui investor korporasi di pasar modal global, 3. Di perlukan pembaharuan hokum perasuransian dan hukum penanggulangan bencana untuk mewujudkan skema asuransi bencana di Indonesia.
Dari penelitiannya, Kornelius menyarankan Indonesia penting menyelenggarakan skema asuransi bencana alam rumah tinggal yang sifatnya wajib tolong-menolong untuk risiko gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi, sehingga penduduk korban bencana alam akan mendapatkan ganti kerugian yang lebih besar dan lebih cepat untuk membangun kembali rumah tinggal mereka yang rusak dan hancur.
Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Kornelius Simanjutak ditetapkan sebagai doctor ilmu hukum dengan predikat sangat memuaskan.