Bidang studi hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyelenggarakan diskusi internal yang bertajuk “Perkembangan Asas-Asas Hukum Pidana Dalam RUU KUHP” dengan kedua narasumber ahli dalam bidang RUU KUHP, yakni Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. dan Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H. Keduanya membahas perkembangan asas-asas hukum pidana di dalam RUU KHUP, uniknya diskusi internal ini mengundang banyak perhatian.
Seperti yang disampaikan oleh Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H. jika diskusi ini merupakan diskusi internal hukum pidana, namun tema tersebut menyangkut RUU KHUP maka menjadi banyak orang yang tertarik untuk mengikuti. Sebelum memaparkan materi, ia memberikan kesempatan kepada audiens untuk bertanya sesuatu jika ada hal menarik.
“Jika ada yang tertarik untuk menanyakan pasal-pasal yang menjadi kontroversi atau yang menarik perhatian publik, silakkan ditanyakan.” ujarnya
Dalam materi yang dibawakan, menurutnya, RUU KUHP terdiri dari dua buku. Secara total, RUU KUHP diselesaikan terdiri dari 2 buku dan 629 pasal dengan rincian sebagai berikut. Buku kesatu tentang peraturan umum yang terdiri dari 6 bab dan 187 pasal. Kemudian buku kedua tentang tindak pidana yang terdiri dari 36 bab dan 442 pasal.
“Seperti yang saya sampaikan ini berisi asas-asas hukum pidana yang berlaku bagi hukum pidana positif. Baik yang diatur dalam RUU KUHP maupun perundang-undangan di luar KUHP. Ini yang menjadi penghubung antara KUHP dengan undang-undang di luar KUHP.” tambahnya
Beberapa isu krusial yang berkembang dalam pembahasan RUU KUHP antara lain adalah pertama, mengenai penerapan asas legalitas pasif. Berdasarkan asas tersebut, hukum positif yang tertulis, maupun tidak tertulis dapat diterapkan di Indonesia supaya tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta asas-asas hukum lainnya.