Pada tahun 2015 silam, terdapat kasus inquiry perubahan iklim dan hak asasi manusia di Filipina yang merupakan penyelidikan pertama di dunia tentang tanggung jawab perusahaan (Carbon Majors) atas krisis iklim. Inquiry tersebut diajukan oleh Komisi Hak Asasi Manusia Filipina segera setelah adanya pengaduan oleh beberapa korban bencana topan. Kelompok itu menyerukan adanya keharusan untuk melakukan penyelidikan terhadap 47 perusahaan bahan bakar fosil dan semen terbesar atau yang biasa disebut sebagai Carbon Majors atas kemungkinan pelanggaran hak asasi manusia akibat perubahan iklim.
Berangkat dari permasalahan diatas, Center For Environmental Law And Climate Justice Fakultas Hukum Universitas Indonesia (CELCJ FH UI) bersama ELS FH UI akan menyelenggarakan Diskusi Publik ini untuk menjadi wadah diskusi dan memberikan wawasan kepada khalayak terkait implementasi argumen HAM di Indonesia dengan mempelajari putusan Komisi Hak Asasi Manusia Filipina.
Pembicara dari Diskusi Publik ini ialah sebagai berikut:
1. Saurlin P. Siagian (Komisioner Komnas HAM)
2. Margaretha Quina (Legal Counsel at Earthjustice)
3. Dirayati Turner (Vice Managing Director CELCJ FH UI)
Diskusi Publik ini akan dimoderatori oleh:
Andri Gunawan Wibisana (Guru Besar Lingkungan FH UI dan Director CELCJ FH UI)
Acara ini akan dilaksanakan pada:
🗓: Rabu, 21 Desember 2022
⏰: 15.00 – 17.00
📍: Zoom Cloud Meetings
Registrasikan diri Anda melalui bit.ly/InquiryFilipina
Environmental Law Society
Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Escorting the Law for a Just, Cleaner, and Better Future