Diskusi Publik “Masih Perlukah Fatwa MUI?”
Jumat, 10 Februari 2017 – Lembaga Kajian Islam dan Hukum Islam (LKIHI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menyelenggarakan Diskusi Publik “Masih Perlukah Fatwa MUI?” pada Kamis kemarin (9/2) di Auditorium Djokosoetono FHUI, Kampus UI, Depok.
Diskusi Publik ini menghadirkan empat pemateri ,yaitu Prof. Hj. Huzaemah Y. Tanggo (Ketua Bidang Komisi Fatwa MUI), Dr. H. A. Mukti Arto (Hakim Agung), H. Arsul Sani, S.H., M.Si. (Anggota Komisi III DPR RI), dan Dr. Yeni Salma Barlinti (Pakar Hukum Islam FHUI).
Baru-baru ini, beberapa Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menjadi kontroversi di kalangan publik. Menurut Huzaemah Y.Tanggo, MUI berdiri sejak masa kepresidenan Soeharto sampai Susilo Bambang Yudhoyono. Tapi baru sekarang terdengar pernyataan bahwa Fatwa MUI menjadi ancaman bagi kebhinekaan dan sertifikasi ulama perlu sesegera mungkin dilakukan. Hal ini, menurutnya, akibat campur tangan pihak lain yang tidak memiliki kepentingan. Padahal Fatwa dikeluarkan oleh MUI berdasarkan keluhan masyarakat dan melalui proses pertimbangan yang panjang.
Sedangkan Arsul Sani mengatakan bahwa Fatwa MUI bukan hukum positif, namun sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat Indonesia, bahkan melebihi hukum positif. MenurutArsul, telah banyak Fatwa MUI yang menjadi sumber hukum dan inspirasi bagi DPR RI dalam membahas undang-undang.
Dalam diskusi publik ini, semua pemateri setuju, Fatwa MUI masih diperlukan di Indonesia.