Diskusi Pemikiran Profesor Prof. Dr. Arifin P. Soeria Atmadja,S.H.
Selasa, 26 Februari 2019, Bertempat di Ruang Boedi Harsono Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kampus UI Depok, telah berlangsung Diskusi Pemikiran Profesor Prof. Dr. Arifin P. Soeria Atmadja, S.H “Government Shutdown di Amerika Serikat dan Refleksinya Bagi Proses Penganggaran di Indonesia” dengan menghadirkan Pembicara Utama Dr. Machfud Sidik, M.Sc., yang merupakan seorang Pakar Ekonomi yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak (2000-2001), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (2001-2004), dan Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara (2004-2006), serta tiga narasumber lainnya, yaitu Dr. Yuli Indrawati, S.H., LL.M., Dr. Dian Puji Nugraha Simatupang, S.H., M.H., dan Henry Darmawan Hutagaol, S.H., LL.M.
Prof Arifin Prijatna Soeria Atmadja adalah seorang pemikir sekaligus akademisi dalam ilmu hukum anggaran negara dan keuangan publik di Indonesia yang lahir 94 tahun silam, tepatnya 14 Februari 1925. Sumbangan pemikirannya memberi warna dalam disiplin pengembangan teori hukum keuangan negara.
Sampai akhir hayatnya, Prof Arifin masih mendedikasikan ilmunya dengan mengajukan uji materiil Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 ke Mahkamah Konstitusi, yang putusannya ditetapkan pada 18 September 2013. Namun, sebelum putusan tersebut dibacakan pada 22 Agustus 2013 pada pukul 15.00 WIB sore, Prof Arifin sudah terlebih dahulu menghembuskan nafas terakhirnya usai melaksanakan sholat dzuhur di Mushola Hotel Borobudur, Jakarta. Hingga kini, Prof Arifin dikenal satu-satunya sebagai Guru Besar Hukum Keuangan Publik di Indonesia.