Diskusi Pemikiran Prof. Dr. Arifin P. Soeria Atmadja, S.H.
Bidang Studi Hukum Administrasi Negara bekerjasama dengan Center for Law and Good Governance Studies Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyelenggarakan Diskusi Pemikiran Prof. Dr. Arifin P. Soeria Atmadja, S.H. (14 Februari 1925—22 Agustus 2013) “Teori Transformasi Keuangan Negara bagi Kemajuan Bangsa” pada 13 Februari 2018 di Ruang Prof. Bhenyamin Hoessein FHUI, Kampus UI Depok.
Sekilas pemikiran Prof. Dr. Arifin P. Soeria Atmadja, S.H. ini disampaikan oleh Dr. Tjip Ismail, S.H., M.M., MBA., FCB. Arb.
Sejak tahun 2000, Prof. Dr. Arifin P. Soeria Atmadja, S.H. mengemukakan teori transformasi hukum keuangan negara yang menimbulkan pro-kontra dari semua pihak. Teori transformasi hakikatnya menegaskan perubahan status hukum keuangan dari keuangan negara menjadi keuangan suatu badan hukum, sehingga ada perbedaan pengelolaan yang bersifat kedap air (waterdicht). Tahun 2016, pemerintah mulai menyadari teori transformasi merupakan teori yang tepat dalam perkembangan hukum anggaran negara dan keuangan publik di Indonesia, khususnya BUMN.
Diakuinya Teori Transformasi oleh pemerintah dalam PP Nomor 72 Tahun 2016 menunjukan apresiasi dan pengakuan kembali pemikiran Prof. Dr. Arifin P. Soeria Atmadja, S.H., pada politik hukum keuangan publik di Indonesia, setelah beberapa pemikirannya yang sampai sekarang relevan bagi perkembangan hukum anggaran negara dan keuangan publik. Dedikasi yang luar biasa dan pengakuan dalam dan luar negeri telah ditunjukan dengan penerimaan Satya Lencana dari pemerintah dan Bintang Gerilya sebagai pengabdian yang luar biasa, serta beberapa undangan diskusi di beberapa perguruan tinggi internasional.