Kamis, 23 April, 2020, Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH), juga Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menggelar diskusi daring dengan topik Implikasi RUU Omnibus Law – Cipta Kerja terhadap Pembangunan Berkelanjutan dan Perlindungan Ekosistem.
Diskusi kali ini dimoderatori oleh Wiwiek Awiati, S.H., M.H. selaku dosen FHUI dan mengundang 4 pembicara yaitu DR. Ir. Ilyas Asaad, M.P., M.H., Tenaga Ahli Menteri LHK Bidang Legislasi dan Advokasi, Rosa Vivien R., S.H., M.Sc, Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah Sampah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, Dr. Andri Gunawan W., S.H., LL.M., Wakil Dekan 1 dan pengajar Hukum Lingkungan FH UI, dan Raynaldo G Sembiring, S.H. Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).
RUU Omnibus Law – Cipta Kerja akhir-akhir ini banyak menjadi sorotan karena terdapat pasal-pasal yang kontroversial bagi masyarakat. Banyak isu yang dibahas di dalamnya. Dari mulai tenaga kerja, pertanian, perikanan, kelautan, pendidikan, peternakan, pertambangan, minyak dan gas bumi, lingkungan, kehutanan, ketenagalistrikan hingga pers.
Diskusi ini khusus membicarakan aspek lingkungan di dalam RUU Omnibus Law. Ada 3 peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup yang masuk ke dalam RUU Cipta Kerja ini. Pertama adalah UU no. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, lalu UU no. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU no. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.