"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Diskusi Ahli Potensi Penyelesaian Sengketa Freeport Indonesia dengan Republik Indonesia melalui Arbitrase Internasional

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Diskusi Ahli Potensi Penyelesaian Sengketa Freeport Indonesia dengan Republik Indonesia melalui Arbitrase Internasional

Diskusi Ahli Potensi Penyelesaian Sengketa Freeport Indonesia dengan Republik Indonesia melalui Arbitrase Internasional

Senin, 20 Maret 2017 – Djokosoetono Research Center (DRC) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) mengadakan Diskusi Ahli Potensi Penyelesaian Sengketa Freeport Indonesia dengan Republik Indonesia melalui Arbitrase Internasional pada Senin (20/3) di Ruang Soekardono FHUI, Kampus UI Depok.

Diskusi Ahli yang dibuka oleh Dekan FHUI, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., ini, menghadirkan Susetyo (Perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI), Prof. Hikmahanto Juwana S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar FHUI), Prof. A. Zen Umar Purba (Guru Besar FHUI)., Dr. Fritz Silalahi (Direktur Bilateral dan Multilateral Kerjasama Badan Koordinasi Penanaman Modal), Asad Wahid S (Perwakilan Kepala Pusat Bantuan Hukum Badan Koordinasi Penanaman Modal), Laurentius Amrih Jinangkung (Direktur Hukum dan Perjanjian Ekonomi, Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri RI), Dr. Mutiara Hikmah (Dosen FHUI)., Dr. Yetty Komalasari Dewi (Dosen FHUI)., Budi Darmono., Ph.D dan (Dosen FHUI)., Dr. Akhmad Budi Cahyono (Dosen FHUI), dengan moderator Arie Afriansyah, Ph.D ( Ketua DRC).

Freeport Indonesia adalah salah satu penanam modal asing yang bergerak di bidang pertambangan mineral, serta telah menanamkan modalnya di Republik Indonesia semenjak tahun 1967. Setelah beroperasi lebih dari dua puluh tahun, pada tahun 1991 atas dasar ditemukannya cadangan baru emas dan tembaga Kabupaten Mimika, PT. Freeport Indonesia dengan Pemerintah Indonesia sepakat untuk membuat perjanjian Kontrak Karya II selama tiga puluh tahun yang akan berakhir pada tahun 2021.

Pada tahun 2009 disahkan Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Minerba yang memicu perdebatan baru tentang posisi kontrak-kontrak karya pertambangan nasional. Semenjak undang-undang tersebut berlaku PT. Freeport Indonesia dengan Pemerintah Republik Indonesia terus melakukan negosiasi terkait dengan aturan baru dan keberlanjutan Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia.

Pemerintah Indonesia pada tahun 2017, mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.1 2017 yang mengatur bahwa pemegang Kontrak Karya hanya bisa mengekspor konsentrat tembaga dan emas apabila telah mengubah statusnya dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal tersebut menimbulkan keberatan di pihak PT. Freeport Indonesia karena menurut perhitungan bisnis mereka aturan-aturan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus yang ditawarkan pemerintah belum memberikan kepastian hukum dan fiskal bagi investasi yang akan mereka lanjutkan ke depan.

Oleh sebab itu PT. Freeport Indonesia kemudian menyatakan force majeur, karena tidak dapat memenuhi permintaan ekspor serta CEO Freeport McMoran yang berbasis di Phoenix, Amerika Serikat, Richard Adkerson, di Jakarta menyatakan apabila dalam 120 hari sejak terjadi kebuntuan antara PT. Freeport Indonesia dengan Republik Indonesia  belum ditemukan jalan keluar, maka PT. Freeport Indonesia dapat membawa hal ini ke Arbitrase Internasional. Pemerintah Republik Indonesia dengan dasar melindungi kepentingan Sumber Daya Alam Nasional sehingga diproduksi dengan nilai tambah, menyatakan siap menghadapi arbitrase internasional.

Diskusi ini bertujuan untuk menemukan rumusan solusi atas potensi sengketa melalui jalur Arbitrase Internasional bagi kepentingan nasional bangsa Indonesia. Selain itu, hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan oleh pemerintah RI dalam menghadapi arbitrase Internasional.

 

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI