Bidang Studi Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia telah menyelenggarakan Webinar Penerapan UU Cipta Kerja dalam Rangka Peningkatan dan Pengembangan secara daring. Webinar ini mengundang narasumber, yaitu: Santun Maspari, Ir. Dinar Titus Jogaswitani, M.B.A, Mohammad Fitriawan, S.T., M.T, Wahyu Isnaeni, S.E., Raden Tedy, S.Si., M.M.
Mengacu pada kerangka webinar, UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja resmi diundangkan pada 2 November 2020. Beberapa aturan turunan telah terbit menjadi pedoman pelaksanaan UU tersebut, salah satu pengaturan yang baru dan menjadi harapan perbaikan yakni: mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kendala umumnya UMKM yang sering ditemui terletak pada perizinan berusaha yang berkaitan dengan peningkatan modal hingga pengaturan hak dan kewajiban pekerja termasuk penerapan upah didalamya.
Dr. Dian Puji N. Simatupang, S.H., M.H. selaku Ketua Bidang Studi Hukum Administrasi Negara, memberi pengantar acara webinar ini. Kemudian dilanjutkan dengan pembukaan oleh Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Kemahasiswaan membuka kegiatan webinar, Prof. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D.
“Kita ketahui Undang-Undang Cipta Kerja, UU No. 11 Tahun 2020 memberi nuansa baru dalam berbagai bidang hukum. Pada bidang hukum ketenagakerjaan, misalnya terkait dengan ketentuan upah minimum yang memiliki kecuali bagi usaha mikro kecil dan menengah. Pada masa pandemik Covid-19, banyak pekerja yang harus bekerja di rumah atau dirumahkan oleh perusahaan.” dalam sambutan Prof. Andri Wibisana
UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi.