Pada Jumat, 22 Oktober 2021 – Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Klinik Hukum Perempuan dan Anak, dan Indonesia Judicial Research Center telah menyelenggarakan webinar series Pedoman Kejaksaan No.1 dalam Perlindungan Korban Kekerasan Seksual secara daring. Dalam acara webinar ini turut mengundang para narasumber, yaitu: Prof. Dr. Dra. Sulistyowati Irianto, M.A., Dr. Rosmalinda Rohan, S.H., M.Hum., Erni Mustikasari, S.H., M.H., Maria Tarigan, dan Bestha Inatsan Ashila selaku moderator.
Webinar ini dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Kemahasiswaan, Prof. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D.
“Pertama tentu saja saya ucapkan terima kasih para para narasumber yang berkenan hadir dan berbagi pengetahuan acara diskusi ini, juga para peserta yang telah bersedia mengikuti diskusi ini. Acara diskusi public ini merupakan series pertama dari rangkaian edukasi anti kekerasan seksual yang diselenggarakan oleh Pengmas FHUI” Sambut Prof. Andri
Indonesia telah memiliki berbagai peraturan undang-undang yang telah menjamin hak dan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Namun, kita bisa melihat data kasus kekerasan khususnya kasus-kasus terhadap perempuan dan anak ini semakin meningkat dan juga ragamnya semakin bervariatif. Selain itu korban yang telah mengalami berbagai dampak fisik, dampak psikis, dampak sosial juga mengalami berbagai hambatan dan juga tantangan dalam mencari keadilan.
Menurut Ibu Erni Mustikasari, bahwa pedoman Kejaksaan No.1 tahun 2021 ini merupakan suatu pedoman yang dibangun dari pemikiran praktisi yang timbul dari pengalaman praktis.
“Tentu kita mengakui sebenarnya banyak sekali perkembangan hukum pidana yang mungkin dikembangkan tetapi kemudian justeru tidak bisa diragukan oleh para jaksa karena mungkin dalam Undang-Undang itu diatur norma secara umum tetapi di dalam pelaksanaannya tidak ada.” tambah Ibu Erni
Sedangkan menurut Prof. Sulistyowati bahwa pedoman kejaksaan No.1 tahun 2021 ini merupakan terobosan hukum.
“Di dalam kasus-kasu kemanusiaan termasuk kekerasan seksual ini ada hal yang sangat mendasar yang tidak bisa pembuktiannya itu disamakan dengan kejahatan lain, seperti korupsi atau pembunuhan.” tutup Prof. Sulistyowati