Dalam rangka memperingati Dies Natalis Fakultas Hukum UI yang ke 97, pada hari Senin, 18 Oktober 2021, Bidang Studi Dasar-Dasar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia menggelar kuliah umum secara daring dengan tema: “Pancasila, Disrupsi, dan Sistem Hukum Indonesia.” Kuliah umum ini menghadirkan narasumber Budidarmono, S.H., M.S.A., M.C.L., Ph.D dan Dr. Agus Brotosusilo, S.H.,M.A., yang dimoderatorkan oleh Dzadit Taqwa, S.H., LL.M. Kuliah umum ini dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian dan Kemahasiswaan FHUI, Prof. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., L.L.M., Ph.D serta Ketua Bidang Studi Dasar-Dasar Ilmu Hukum, FHUI, Dr. Fully Handayani Ridwan, S.H., M.Kn.
Dalam pemaparannya, Budidarmono, PhD mengatakan Pancasila dapat menjadi tolok ukur atau parameter tehadap penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pemerintah, khususnya dalam menangani pandemi covid-19 saat ini. Dalam konteks kekinian diskursus Pancasila dan Sistem Hukum Nasional Indonesia menjadi penting untuk dilakukan mengingat pemulihan kondisi pasca Pandemi Covid-19 memerlukan paradigma hukum yang cenderung pragmatis, fleksibel, dan sederhana. Budidarmono, PhD melanjutkan dengan pertanyaan, apakah penanganan COVID-19 telah sesuai sila kelima, yaitu: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia? Apakah alokasi dana pemerintah sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat?” ujar beliau.
Sementara itu, Dr. Agus Brotosusilo menyatakan peran Pancasila di Indonesia merupakan sumber hukum di Indonesia yang memiliki peran untuk menjaga hubungan yang harmonis dalam kehidupan bangsa Indonesia. Tantangan sistem hukum di Indonesia salah satunya adalah apabila di dalam konstitusi terdapat norma-norma yang nilai-nilainya saling bertentangan, maka kondisi ini dapat membawa masyarakat Indonesia dalam kondisi anomie atau kebingungan.
Selain ini Dr. Agus juga mengangkat suatu konsep dalam budaya bangsa Indonesia yang dikenal dengan istilah Manunggaling Kawulo Gusti, yang dapat diartikan sebagai hubungan harmonis antara pemerintah dengan rakyat, sehingga dalam menghadapi perubahan-perubahan strategis di masyarakat seperti lompatan teknologi dan pandemi Covid-19, kepemimpinan nasional harus menghindari sifat arogan serta sungguh-sungguh mendahulukan kepentingan rakyat.