Bidang Studi Hukum Islam dan Hukum Adat menyelenggarakan webinar dengan tema:”Inovasi Wakaf dan Akomodasi Pengaturannya di Indonesia”. Webinar ini diselenggarakan dalam rangka peringatan Dies Natalis FH UI yang ke 97. Hadir sebagai pembicara Prof. Dr. Raditya Sukmana, S.E., M.A (Guru Besar Universitas Airlangga), Mirza Azwar Karim, S.H., LL.M (Praktisi Hukum KarimSyah Lawfirm) dan sebagai moderator Farida Prihatini, S.H., M.H., C.N. Webinar dibuka oleh Ketua Bidang Studi Hukum Islam dan Hukum Adat, Dr. Gemala Dewi, S.H., LL.M.
Wakil Dekan I FHUI, Prof. M.R. Andri Gunawan Wibisana, S.H., LL.M., Ph.D., memberikan sambutan dalam webinar ini. Prof Andri menyampaikan bahwa webinar ini sebagai momen untuk memperingati dua hari besar yang pertama adalah bagian dari peringatan kelahiran nabi Muhammad SAW pada tanggal 12 Robiul Awal. Kedua, peringatan Dies Natalis FHUI yang ke 97. “Kami tentu saja berharap FHUI terus terlibat dalam perkembangan hukum di Indonesia termasuk Hukum Islam Indonesia. Dalam kesempatan ini kami sampaikan terimakasih atas apresiasi dan terima kasih kepada para dosen bidang studi Hukum Islam yang telah menyelenggarakan webinar ini, semoga webinar ini menjadi berkah untuk kita semua, dan selalu mendapat berkah kesehatan dari kita semua”
Dahulu kala wakaf lebih dikenal atas barang-barang yang tidak bergerak seperti tanah, masjid, dan pemakaman. Namun seiring dengan perkembangan zaman, wakaf mulai merambah kepada ranah yang lebih produktif. Dalam webinar narasumber membahas tentang inovasi waqaf dan perkembangannya di Indonesia serta regulasi yang ada di Indonesia dan pengaturan mengenai wakaf di Indonesia berkaitan dengan inovasi wakaf pada skema CWLS dan Sukuk Wakaf.
Menutup webinar, Ibu Farida menyampaikan bahwa pengelolaan waqaf sangat berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan ummat dan masih terbuka lebar inovasi dan pengembangan waqaf. Mengutip dari Bapak Mirza “umat dan tidak harus kaya untuk menjadi waqif.” Semoga waqaf di Indonesia lebih dipahami oleh muslim, dan semakin berkembang serta banyak pihak yang dapat memberikan edukassi tentang zakat dan wakaf untuk ummat.