Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Edmon Makarim menuturkan, pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme skala rendah dan sedang tidak menutup kemungkinan masuk kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“Keterlibatan militer dalam penanganan terorisme pada skala sedang bahkan rendah juga dimungkinkan dalam mekanisme perbantuan seperti yang tertera dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang,” ujar Edmon dalam webinar ‘Peran TNI Mengatasi Aksi Terorisme dalam Menjaga Kedaulatan NKRI’ yang digelar Sekolah Tinggi Hukum Militer, Rabu (11/11/2020). Adapun pengerahan militer dalam mengatasi terorisme tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Di mana Pasal 7 Ayat (2) UU tersebut disebutkan, bahwa salah satu tugas pokok TNI dalam menjalankan OMSP adalah mengatasi aksi terorisme. Baca juga: Kepala BPHN Minta Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme Segera Dilahirkan Akan tetapi, Edmon menilai, pengerahan kekuatan TNI semestinya baru bisa dilakukan apabila tindakan terorisme mengalami eskalasi serangan hingga membahayakan kedaulatan negara.
“Keterlibatan militer dapat digunakan apabila eskalasi serangan teroris telah mengancam kedaulatan negara. Misalnya, penyerangan obyek vital negara,” terang dia. Di samping itu, Edmon juga menyebut, pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme juga perlu diikuti dengan koordinasi yang matang dari lintas sektor agar tidak menimbulkan dampak yang tidak diharapkan. “Karena penyebab terorisme adalah multidimensi, multisector, dan terkait multiagency. Maka, sebaiknya respons atau tindakan harus terkoordinasi,” tegas dia.
Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, rancangan Perpres tentang pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme sudah disampaikan ke Memkumham Yasonna H Laoly. Selain itu, rancangan tersebut juga telah disampaikan kepada DPR. “Sudah disampaikan ke DPR dan sudah saya sampaikan ke Menkumham. Menkumham sudah mendiskusikan, mendengar semua stakeholders,” ujar Mahfud MD, Sabtu (8/8/2020). Menurut Mahfud, pihaknya akan membatasi agar rancangan tersebut nantinya tidak melanggar batas-batas tertentu saat diterapkan.