CLDS FHUI dan Dog Meat Free Indonesia Gelar FGD untuk Penguatan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > CLDS FHUI dan Dog Meat Free Indonesia Gelar FGD untuk Penguatan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan

Depok, 13 November 2025 – Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) berkolaborasi dengan Kelompok Riset Center for Legislative Drafting Studies (CLDS) FHUI dan bekerja sama dengan UI Peduli Hewan dan Kucing FHUI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Rancangan dan Naskah Akademik Pengaturan Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing di Indonesia dalam RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan.”

FGD ini yang dihadiri oleh berbagai tokoh di antaranya Karin Franken, National Director DMFI sekaligus CEO & Founder Yayasan JAAN Domestic; drh. RD. Wiwiek Bagja, pakar kesejahteraan hewan dan moderator diskusi; serta Dr. drh. Wisnu Wasisa Putra, MP., Direktur Standar Karantina Hewan Badan Karantina Indonesia. Turut hadir pula Shanti Shamdasani, Ph.D. dari Partai NasDem, Lirabica, M.BA. dari Partai Golkar, Lola Webber, International Director DMFI, Davina Veronica, CEO & Founder Natha Satwa Nusantara, serta Francine Widjaja, anggota DPRD DKI Jakarta. Selain itu, sesi diskusi diisi oleh pembicara yakni Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., (Tokoh Nasional Perlindungan Hukum Hewan, Sangkyung Lee (International Coalition Member Dog Meat Free Indonesia, Humane World for Animals South Korea), dan Savitri Nur Setyorini, S.H., M.H., (Pengajar Hukum Lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia).

Dalam sambutannya, Karin Franken, National Director DMFI sekaligus CEO & Founder Yayasan JAAN Domestic, mengapreasasi kegiatan ini untuk membangun momentum advokasi kebijakan pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing dalam RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan. Ketua CLDS FHUI, Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H., menjelaskan bahwa CLDS FHUI merupakan pusat riset di lingkungan FHUI yang bertujuan mengembangkan ilmu perundang-undangan agar dapat mendukung praktik pembentukan hukum yang baik. Walaupun baru terbentuk dengan keputusan Dekan FHUI Nomor 650/UN2.F5.D/PPM.00.02/2025 tertanggal 31 Juli 2025, anggota CLDS telah berperan aktif dalam memastikan setiap proses penyusunan regulasi memiliki dasar akademik yang kuat dan berbasis riset. Berkenaan dengan tema FGD ini, Dr. Fitriani menekankan bahwa peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk bukan hanya untuk melindungi hewan namun berfungsi mengubah perilaku sosial dalam masyarakat sehingga membawa kebermanfaatan bagi hewan dan lingkungan.

Dalam paparannya, pembicara Sangkyung Lee menyampaikan tentang proses pelarangan perdagangan daging anjing di Korea Selatan dan strategi untuk mengesahkan pelarangan tersebut. Sebab, industri daging anjing di Korea Selatan sangat masif, sehingga membutuhkan momentum politik dan strategi legislasi. Selanjutnya, pembicara Savitri Nur Setyorini, S.H., M.H., menyampaikan dari perspektif hukum lingkungan urgensi pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing dalam RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan, beliau memaparkan juga opsi sanksi administrasi yang dapat dipilih dalam pengaturan pelarangan daging anjing serta tindak lanjut yang diharapkan di level pemerintah daerah apabila kebijakan tersebut disahkan pada Tingkat nasional. Sementara itu, pembicara Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H.,menyampaikan tentang aspek hukum pidana dalam pengaturan pelarangan daging anjing dan kucing serta relasinya dengan ketentuan penganiayaan hewan di KUHP baru.

Kerja sama antara CLDS FHUI dan DMFI ini bukan sekadar kolaborasi formal, tetapi mencerminkan sinergi antara dunia akademik dan gerakan sosial. Kolaborasi ini menunjukkan bagaimana ilmu pengetahuan dapat berpadu dengan kepedulian sosial untuk melahirkan kebijakan publik yang berkeadilan. Dengan demikian, isu kesejahteraan hewan bukan hanya soal empati, melainkan juga bagian dari tanggung jawab hukum dan moral bangsa.

Acara ini diakhiri dengan penyerahan secara simbolis Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang oleh DMFI yang dalam penyusunannya didampingi oleh CLDS  FHUI. Ketua CLDS FHUI menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung kolaborasi lintas sektor dalam pembentukan hukum yang berorientasi pada kemanusiaan dan keberlanjutan. “Kami berharap FGD ini tidak berhenti sebagai forum diskusi semata, tetapi menjadi langkah nyata menuju perubahan hukum dan sosial di Indonesia,” ujar Ketua CLDS FHUI. Dengan semangat kolaboratif, kegiatan ini menjadi bukti nyata bahwa masa depan hukum Indonesia dapat dibangun atas dasar pengetahuan, kepedulian, dan kemanusiaan — untuk kebaikan hewan, manusia, dan lingkungan.

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148