"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Cegah Diskriminasi pada Perempuan

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Cegah Diskriminasi pada Perempuan

Cegah Diskriminasi pada Perempuan

JAKARTA, KOMPAS – Para hakim diminta tetap berpegang teguh pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam memutuskan perkara kekerasan seksual. Hal itu bertujuan agar setiap putusan tidak diskriminatif terhadap perempuan.

“Perma ini sudah jalan hampir setengah tahun dan perlu diawasi agar para hakim tidak diskriminatif dan bias jender; dalam setiap putusan dan pertimbangan hukumnya,” ujar Ketua Divisi Data Peradilan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dio Ashar Wicaksana, seusai Indonesian Judicial Reform Forum di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, Selasa (16/1).

Perma No 3/2017 disahkan oleh MA pada 11 Juli 2017. Perma itu diinisiasi oleh Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung, Komisi Nasional Perempuan, dan MaPPI.

Dalam riset MaPPI FH UI terhadap putusan-putusan dalam periode 2011-2015, hakim masih cenderung melihat riwayat seksual perempuan korban kekerasan seksual untuk men-jadi dasar pertimbangan dalam suatu perkara. Stereotip hakim yang menitikberatkan pada riwayat seksual korban masih menjadi tren putusan lebih ringan kepada pelaku.

Menurut Dio, sosialisasi perlu dikedepankan agar hakim dapat menerapkan segera perma itu dalam peradilan. “Para hakim perlu mengubah pola pikir agar memahami dan memiliki sensitivitas jender dalam penanganan kasus,” ujarnya.

Pedoman

Manajer Program Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Putri Kusuma Amanda mengatakan, perlu ada pedoman yang tepat agar hakim tidak melakukan hal yang sama. Namun, menurut dia, adanya Perma No 3/2017 jadi awal yang baik. “Kehadiran perma ini bisa jadi langkah yang baik supaya hakim tahu untuk bersikap agar bisa sensitif terhadap situasi ini.” ujarnya.

Pedoman yang dimaksud adalah berisi panduan bagi hakim ketika menangani perempuan yang berhadapan dengan hukum. Pedoman tersebut bisa menjadi petunjuk teknis bagi para hakim agar setiap putusan yang ada tetap becermin pada Perma No 3/2017.

“Jadi, para hakim tahu bagaimana harus bersikap, mana yang tidak boleh dilakukan, dan mana yang boleh. Dengan demikian, putusan dan pertimbangan hukum yang ada itu tidak menjauhkan perempuan untuk mendapatkan akses keadilan,” ujar Putri.

Hakim Agung Suhadi yang menjadi Wakil Ketua Pokja Perempuan dan Anak MA mengatakan, sosialisasi terus dilakukan secara berkala sekitar tiga bulan sekali Sosialisasi dikemas dalam bentuk pelatihan untuk melihat beberapa putusan yang ada. “Ini, kan, hanya tata cara, tetapi yang paling penting kelanjutan dari sosialisasi itu,” ujarnya.

Adapun materi yang dirancang untuk pendidikan hakim adalah salah satu hukum internasional. Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), yang telah diratifikasi dalam Undang-Undang No 7/1984. Kedua adalah konsep kesetaraan jender.

“Nanti akan dievaluasi untuk mengukur keberhasilan dari kepelatihan ini Masyarakat juga diharapkan ikut mengawasi dan melaporkan ketidaksesuaian implementasinya,” kata Suhadi (DD18)

Berita ini dimuat pada Harian Kompas (Rabu, 17 Januari 2018)

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI