Bidang Studi Hukum Pidana FHUI bekerjasama dengan Djokosoetono Research Center (DRC FHUI), mengadakan Training of Trainers (ToT) dan Lokakarya tentang KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Acara dilaksanakan selama tiga hari dari Kamis hingga Sabtu, 24 s.d 26 Agustus 2023 di ruang Budi Harsono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Acara dibuka langsung oleh Dekan FHUI, Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., MPP. Dalam sambutannya, Dr. Parulian menyambut baik terselenggaranya kegiatan ini. “Kami segenap civitas akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia sungguh merasa terhormat dan bangga, karena pada hari ini hingga dua hari ke depan akan hadir empat orang penyusun KUHP Baru yang akan menjelaskan mengenai pembaruan hukum pidana dalam KUHP Baru, ujar Dr. Parulian dalam sambutannya. “Lokakarya ini tentunya tidak hanya bertujuan untuk mempersiapkan bahan ajar hukum pidana dalam kurikulum pendidikan hukum, tetapi juga memberikan pengayaan bagi sarjana hukum dalam memahami dan mempraktikan hukum pidana di berbagai profesi”, imbuhnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan akademisi dan praktisi dari beberapa instansi pemerintahan, peserta yang hadir dari Fakultas Hukum di Indonesia diantaranya: Universitas Sumatera Utara, Universitas Sriwijaya, Universitas Lampung, Universitas Parahyangan, Universitas Gadjah Mada, Universitas Sebelas Maret, Universitas Mulawarman, Universitas Borneo Tarakan, Universitas Pattimura. Dan untuk instansi pemerintahan hadir perwakilan dari Pengadilan Tinggi,, Kejaksaan, Agung dan PPATK.
Training of Trainers (ToT) dan Lokakarya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) menghadirkan pemateri dari para penyusun KUHP diantaranya Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum. dan Dr. Surastini Fitriasih, S.H., M.H.
Para pemateri membahas perubahan-perubahan yang signifikan dengan KUHP lama, diantaranya tujuh materi asas-asas hukum pidana seperti: 1) perkembangan hukum pidana; 2) asas asas berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat, 3) Tindak Pidana, tindak pidana aduan, kesalahan, dan pertanggungjawaban pidana; 4) percobaan, persiapan, dan permufakatan jahat, dan penyertaan; 5) Pemidanaan, Pidana, dan Tindakan; 6) Perbarengan tindak pidana; 7) alasan penghapus, alasan pemberat, gugurnya kewenangan penuntutan.