Sebanyak 4 dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka merancang peraturan desa tangguh bencana untuk Desa Tunggal Jaya Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kegiatan diskusi tersebut dibuka langsung oleh Dekan FHUI Dr. Edmon Makarim, S.H., LL.M serta dihadiri langsung oleh 4 orang perwakilan Desa Tunggal Jaya yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2019 di kampus FHUI Depok.
Peraturan tangguh bencana ditujukan guna mempersiapkan dan memperkokoh masyarakat desa dalam melakukan mitigasi, penanggulangan maupun penanganan pasca bencana.
Dalam proses diskusi yang berlangsung selama 4 jam tersebut dihasilkan beberapa poin kerangka utama peraturan tangguh bencana yang dibutuhkan oleh Desa.
Konsep Desa tangguh bencana berlandaskan Peraturan Kepala BNPB No.1 2012 Tentang Pedoman Umum Desa/Kelurahan Tangguh Bencana, peraturan tersebut di rancang dalam rangka pemenuhan amanat pasal 27 Undang-undang No 24 Tahun 2007 tentang Bencana yang mengamantkan bahwa setiap orang berkewajiban untuk melakukan kegiatan penanggulangan Bencana.
Desa Tunggal Jaya Pandeglang merupakan salah satu Desa terdampak bencana tsunami selat Sunda pada bulan Desember 2018 silam.
Letak desa yang cukup terpencil menjadikan desa ini susah untuk dijangkau, sehingga proses evakuasi dan bantuan dari luar sulit untuk didistribusikan. Akibatnya warga harus bertahan hidup sendiri dan berswadaya selama beberapa hari.
Dengan adanya peraturan desa tangguh bencana, diharapkan warga desa dan segenap perangkat desa dapat melakukan program swadaya mitigasi dan penaganan bencana secara mandiri.
Selain itu yang paling terpenting dengan adanya suatu peraturan desa tangguh bencana dan upaya-upaya mitigasi dan siap siaga desa akan menjadi unsur penginggat mengenai potensi bencana yang dapat terjadi kapan saja.
Koordinator tim pengmas Wahyu Andrianto S.H., MH menuturkan, “Rancangan peraturan desa ini tengah diajukan kepada perangkat desa dan akan diimplementasikan langsung di desa tersebut.
Kami tidak menutup peluang untuk berkolaborasi dengan desa-desa lainnya yang membutuhkan bantuan rancangan peraturan desa dalam rangka membangun masyarakat menjadi desa yang unggul dan mandiri.”