Bakamla RI/Indonesian Coast Guard (IDNCG) turut mengambil peran dalam memerangi tindak illegal, unreported, and unregulated fishing (IUUF). Hal ini sesuai dengan paparan yang disampaikan oleh Deputi Operasi dan Latihan Bakamla RI Laksma Bakamla T.N.S.B. Hutabarat, M.Ms., yang mewakili Kepala Bakamla dalam kegiatan Konferensi Penelitian yang berjudul ‘Decreasing the Threats of Illegal and Unsustainable Fishing, di Jakarta, Rabu (17/7/19).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Center of Sustainable Ocean Policy (CSOP) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, turut dihadiri pula oleh beberapa narasumber seperti Professor of Economics Australian National University Budi P. Resosudarmo; Direktur Pemantauan Sumber Daya Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan Matheus Eko Rudianto; Associate Professor Universitas Indonesia Arie Afransyah; dan Country Manager United Nations Office for Drugs and Crime Collie Brown.
Tidak tanggung-tanggung, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan akademisi dari mancanegara dan pemangku penegakan hukum di laut pemerintah Indonesia.
Laksma Hutabarat memberikan paparan dengan tema “Kejahatan Maritim/Perikananâ€. Menanggapi hal tersebut, pimpinan tertinggi di jajaran Operasi dan Latihan Bakamla RI, menyampaikan, materi dengan judul ‘Bakamla RI/IDNCG Role on Combating Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF)’.
Memanfaatkan sesi yang diberikan, Laksma Hutabarat dengan lugas menyampaikan, peran dan tugas Bakamla RI yang mengemban fungsi Coast Guard, yaitu maritime security (keamanan maritim, maritime safety (keselamatan maritim) dan maritime defence (pertahanan maritim). Selain itu, dampak dari tindakan pencarian ikan secara ilegal dari sudut pandang Bakamla RI/IDNCG, juga disampaikan.
Lebih lanjut, pada inti paparan, Laksma Hutabarat menyampaikan, peran dan aksi yang telah dilakukan oleh Bakamla RI/IDNCG dalam memerangi tindak pencarian ikan secara ilegal. Tindakan yang telah dilakukan Bakamla RI/IDNCG diantaranya operasi maritim di Perairan Indonesia, patroli terkoordinasi luar negeri, dan operasi maritim dalam mendukung Satgas 115.
Sebelum mengakhiri paparannya, Laksma Hutabarat turut menyampaikan, beberapa rekomendasi demi kedaulatan wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia, antara lain 1. Penyelesaian batasan maritim. Menyelesaikan batasan-batasan maritim, dinilai akan mencegah insiden di laut yang mungkin terjadi antara Indonesia dengan negara lain; 2. Hukum yang berada di bawah naungan Bakamla, akan mendukung penegakan hukum di laut; 3. Adanya integrasi dalam pemantauan maritim (maritime surveillance). Data dan informasi yang disediakan dari hasil pemantauan maritim, akan meningkatkan efektifitas patroli keamanan maritim; dan 4. Sinergitas antar pemangku penegakan hukum. Instansi penegak hukum di laut yang terintegrasi dan bersinergi dalam hal pertukaran informasi, akan meningkatkan produktifitas patroli.(red)
Sumber: http://fokusindonesia.com/berita-6497-bakamla-riidncg-dukung-perangi-iuu-fishing.html