"VOX POPULI VOX DEI" Suara Rakyat adalah Suara Tuhan.

Bahaya Dampak Kejahatan Seksual

Fakultas Hukum Universitas Indonesia > Berita > Bahaya Dampak Kejahatan Seksual

KASUS kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat, cukup tinggi. Tercatat, kekerasan seksual paling besar terjadi di rumah yakni 37 persen. Maka disimpulkan, bahwa tindakan kekerasan kerap dilakukan orang­-orang terdekat korban. Sedangkan, kekerasan seksual yang terjadi di sekolah sekitar 11 persen dan 10 persen di hotel.

Kasus kekerasan seksual ini, tentunya lebih banyak menimpa perempuan yakni mencapai 87 persen. Sedangkan, untuk pria yang mengalami kekerasan seksual sekitar 13 persen. Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyebutkan, 73 persen kasus kekerasan seksual terjadi di Pulau Jawa, Sumatera 13 persen, Papua 5 persen, Bali­NTB­NTT 4 persen, Sulawesi 3 persen dan Kalimantan 2 persen. Sederet kasus menyiratkan, Indonesia dengan angka kekerasan seksual yang cukup tinggi.

Akibatnya, kondisi ini sangat dipandang perlu membuat edukasi seksual sejak dini sangat dipeilukan. Selain kekerasan seksual seperti pemerkosaan, perkawinan anak di usia dini pun menjadi salah satu tindak kekerasan seksual. Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Dian Kartika Sari raengatakan, masih banyak kasus dimana orang tua menikahkan anak yang baru berusia 10 tahun. “Anak dipaksa untuk melakukan hubungan seksual, dipaksa menjadi dewasa sebelum waktunya, kehilangan waktu bermain, dan kehilangan kesempatanbelajar,” ujarnya.

Kasusnya pun variatif dan sangat kompleks, bahkan modusnya pun makin canggih. Belum lagi tuntas membicarakan kasus kekerasan seksual pada anak yang menjadi korban pedofil, justru sejumlah kasus pemerkosaan terhadap anak terus terungkap. Kondisi ini pun semakin menguatkan asumsi bahwa Indonesia memang benar­benar dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Selain kekerasan seksual terhadap anak, jumlah pemerkosaan di negeri ini juga tinggi. Berbagai dampak yang akan ditimbulkan dari para korban kejahatan atau kekerasan seksual.

Pertama, dampak psikologis korban kekerasan dan pelecehan seksual akan mengalami trauma yang mendalam, selain itu stres yang dialami korban dapat menganggu fungsi dan perkembangan otaknya. Kedua, dampak fisik. Kekerasan dan pelecehan seksual pada anak merupakan faktor utama penularan Penyakit Menular Seksual (PMS). Selain itu, korban juga berpotensi mengalami luka internal dan pendarahan. Pada kasus yang parah, kerusakan organ internal dapat terjadi.

Dalam beberapa kasus dapat menyebabkan kematian. Ketiga, dampak sosial. Korban kekerasan dan pelecehan seksual sering dikucilkan dalam kehidupan sosial, hal yang seharusnya dihindari karena korban pastinya butuh motivasi dan dukungan moral untuk bangkit lagi menjalani kehidupannya. Salah satu penyebab utama semakin tingginya kasus­kasus kekerasan seksual adalah, semakin mudahnya akses pornografi di dunia maya, dengan situs yang sengaja ditawarkan dan disajikan kepada siapa saja dan di mana saja.

Karena itu haruS ada kemauan dan kontrol yang ketat terhadap situs-­situs tersebut. Selain itu, gerakan pendidikan moral dan pendidikan seksual yang efektif harus diberikan di sekolahsekolah. Hukuman berat yang menimbulkan efek jera pun harus diterapkan kepada pelaku yang terbukti. Kondisi ini mengharuskan para orangtua lebih mewaspadai adanya perilaku ketergantungan gadget pada anak.

Selain itu, perlu dibangun budaya melapor, sehingga jika ada kasus pelecehan seksual bisa segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Apalagi, aturan hukum yang memberikan perlindungan anak sudah cukup kuat, seperti Undang-­Undang No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, namun regulasi itu belum mampu memberikan efek jera.

Dalam UU tersebut sudah ada pasal yang memberikan pemberatan sanksi pidana dan pengumuman identitas pelaku, termasuk ancaman hukuman tambahan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik untuk pelaku berusia dewasa, namun kasus demi kasus terus berulang. Jelas ini menebar kerisauan, kekhawatiran, bahkan ketakutan di tengah masyarakat. Artinya, kasus-­kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga kini masih mengkhawatirkan. Karena itu dibutuhkan kesadaran semua pihak untuk mulai budaya melapor ketika mengalami atau menemukan kasus kekerasan seksual. Masyarakat harus berani.

Dahulu orang tidak berani bicara kekerasan seksual, apalagi pemerkosaan karena dianggap aib bagi keluarga. Tapi, sekarang jangan ada lagi istilah tutup mulut. Setidaknya, dengan melapor maka aparat kepolisian bisa langsung bertindak membongkar kasus­-kasus kejahatan seksual. “Seringkali kekerasan dan kejahatannya itu berada di dalam rumah, maka orang tidak melaporkan. Itu menjadi persoalan tersendiri, sementara polisi hanya akan menerima laporan,” tutupnya. (*)

Sumber: INDOPOS

About the author

➖ Kampus UI Depok Jl. Prof. Mr. Djokosoetono, Kampus FHUI Gedung A Depok 16424, Jawa Barat Telepon (021) 7270003, 7863288 Faks (021) 7270052. E-mail: humas-fh@ui.ac.id & lawschool@ui.ac.id ... ➖ Kampus UI Salemba Gedung IASTH Lt. 2, Jl. Salemba Raya No.4, Jakarta 10430 Tel : (021) 31909008 Faks : (021) 39899148
Humas FH UI