Hukum Administrasi mencakup permasalahan hukum administrasi dalam arti luas seperti kebijakan pemerintah, peraturan, dan pembuatan undang-undang, dan hal ini mempengaruhi setiap bidang hukum lainnya. Pada intinya, topik ini mempertimbangkan seluruh aspek cara kerja pemerintah, mulai dari, namun tidak terbatas pada, tindakan pemerintah yang sah, ranah publik, hingga kewarganegaraan yang baik.