Mahkamah Agung (MA) memastikan rancangan pedoman pemidanaan akan selesai pada tahun ini. Hal ini merespon Indonesia Corruption Watch (ICW) agar MA dapat segera nenyelesaikan pedoman pemidanaan untuk pelaku korupsi.
“Diharapkan Rancangan Pedoman Pemidanaan tersebut selesai tahun ini,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Selasa (21/4).
Andi menyampaikan, pada awal 2019 telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Penyusunan Pedoman Pemidanaan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Pembentukan Pokja tersebut berdasarkan Keputusan Ketua MA-RI Nomor 189/KMA/SK/IX/2018.
“Pokja ini, didukung oleh tim peneliti MaPPI FHUI. Pokja dan Tim MaPPI FHUI sudah beberapa kali mengadakan pertemuan, termasuk pertemuan dengan eksternal terkait yakni Kejaksaan Agung, Bappenas, Kemerian Hukum dan HAM serta KPK,” ucap Andi.
Andi mengharapkan, setelah rancangan pedoman pemidanaan selesai diharapkan sudah tidak lagi disparitas pemidanaan. Andi menyebut, terjadinya disparitas pemidanaan sejak 1980-an telah menjadi pembahasan di MA.
“Dalam Pedoman Pemidanaan ini telah dipertimbangkan berbagai aspek pemidanaan, termasuk keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa, serta peran dan kadar kesalahan terdakwa,” pungkasnya.
Sumber: https://www.jawapos.com/nasional/21/04/2020/ma-pastikan-tahun-ini-selesaikan-pedoman-pemidanaan/