Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi daerah sasaran Sosialisasi Pendewasaan Usia Nikah Tim Pengabdian Masyarakat Universitas Indonesia (UI).
Dua agenda sosialisasi tema ini dilaksanakan di dua lokasi di Kalsel yaitu di SMAN 12 Banjarmasin, Kota Banjarmasin pada Jumat (11/10/2019) dan di SMAN 1 Amuntai di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Sabtu (12/10/2019).
Dilaksanakan di Mushala SMAN 12 Banjarmasin, kurang lebih dua puluh anak didik baik laki-laki dan perempuan ikuti sosialisasi yang diisi tiga dosen Fakultas Hukum (FH) UI sebagai Pemateri diantaranya Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., PH.D dan Drs. Zainal Arifin S.H., M.H.
Selain itu, Pemerintah Kota Banjarmasin diwakili Rimalia S.K.M., M.M dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin juga menyampaikan materinya.
Secara garis besar para anak-anak didik diberikan pemahaman apa makna pernikahan dan segala konsekuensinya hingga hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan khusunya secara psikologis.
Dijelaskan Dosen FH UI, Heru, Kalsel dipilih menjadi lokasi sosialisasi karena merupakan daerah yang masuk urutan tiga besar daerah dengan angka pernikahan dini tertinggi di Indonesia.
Topik ini dinilai penting karena pernikahan dini menurutnya bisa memiliki akibat yang luas tak hanya pada mengurangi potensi peningkatan rata-rata tingkat pendidikan dan karir hingga terkait persoalan ketahanan keluarga.
Sosialisasi menargetkan agar para peserta bisa terbuka pikirannya untuk perencanaan hidup kedepan dan memikirkan lebih serius serta mendalam terkait pendidikan dan karirnya sehingga memiliki perencanaan hidup jangka panjang dibandingkan memilih untuk menikah di usia dini.
“Banyak di Kalsel bahkan usia 14 tahun, 15 tahun menikah. Ini secara nasional mengkhawatirkan, walau secara agama boleh tapi perkembangan anak kedepan kurang bagus dan pengaruhi ketahanan keluarga. Karena jika tidak siap sebagai ibu, tidak siap sebagai bapak bagaimana mendidik menjadi anak hebat,” kata Heru.
Sosialisasi ini juga menurutnya sebagai upaya untuk membantu Pemerintah mensosialisasikan Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Dimana pada revisi Undang-Undang tersebut ditetapkan usia minimum menikah bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun.
Angka batas usia tersebut khususnya untuk perempuan meningkat, dimana sebelumnya usia minimum menikah yang diakui negara yaitu 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki.
“Kalaupun menghindari zina menjadi alasan menikah dini, sebenarnya banyak hal dan kegiatan lain yang bisa dilakukan misal rajin berolahraga atau berpuasa,” kata Heru.
Wakil Kepala SMAN 12 Banjarmasin, Sahrul M.Pd., nyatakan mengapresiasi pihak UI memilih sekolahnya sebagai lokasi sosialisasi.
Ia menilai pengetahuan terkait resiko dan akibat pernikahan dini sebagai hal yang penting untuk diketahui para anak didik khususnya di usia-usia remaja menjelang dewasa.
Menurutnya, selama ini memang pendidikan dan pengetahuan terkait tema tersebut belum masuk dalam format pendidikan formal melainkan banyak diisi dari lembaga dan instansi luar sekolah.
“Kami bersyukur anak-anak bisa mengerti terkait kesiapan dan apa itu arti pernikahan serta membina keluarga yang harus benar-benar harus siap terlebih dahulu,” kata Sahrul.