Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) mengadakan pengabdian masyarakat. Tema kegiatannya, sosialisasi skema wakaf produktif dan peningkatan mutu produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di aula Kantor Desa Guranteng Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, Sabtu (2/10). Kegiatan tersebut diisi sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat. Tujuannya, untuk meningkatkan kualitas dan mutu produk UMKM. Mulai memperhatikan proses perizinan dan kelengkapan izin produksi serta distribusi dari Dinas Kesehatan dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Adapun tim pengabdi masyarakat dari Fakultas Hukum UI di Desa Guranteng Kecamatan Pagerageung yaitu Heru Susetyo SH MSi LLM PhD, Drs Zainal Arifin SH MH, Abdul Karim Munthe SSy SH MH, Vidya Nurchaliza SH, Fatchur Geigy Haryutama SH, Alya Syafira dan Hani Nur Azizah. Kepala Desa Guranteng Kecamatan Pagerageung Endang Bahrum SPdI menyampaikan terima kasih kepada Fakultas Hukum UI karena telah berbagi ilmu kepada masyarakat Guranteng.
Kegiatan ini, kata Endang, penting mengingat Desa Guranteng adalah desa dengan potensi wisata dan merupakan produsen susu sapi terbaik yang diwadahi melalui UMKM. “Kami berharap hubungan kerja sama ini dapat memberikan kebaikan dan mampu mendorong peningkatan ekonomi masyarakat,” kata Endang Bahrum kepada Radar, kemarin.
Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya Mira Miratul Jannah menyampaikan bahwa untuk mendapatkan izin produksi dan distribusi produk, saat ini masyarakat dapat memperolehnya dengan cara mendaftarkan produk itu melalui sistem online. “Jadi dalam rangka memudahkan pelayanan dalam peningkatan mutu produk UMKM, termasuk bagi UMKM yang ada di Desa Guranteng Kecamatan Pagerageung ini,” ujar dia. Auditor Halal Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat Heru Setiadi mengatakan sangat pentingnya membuat kelengkapan administrasi dalam izin produksi dan distribusi dalam membuat suatu produk. Bahwa saat ini semua produk olahan harus mendapatkan sertifikat halal. “Sertifikat halal bukan sekadar hanya penanda boleh dikonsumsi oleh umat muslim, tetapi juga menunjukkan kualitas produk tersebut,” kata dia. Komisioner Badan Wakaf Indonesia Imam Nur Azis mengatakan bahwa puncak dari melemahkan harta adalah wakaf.
Dengan melepaskan hak milik harta dan mengembalikannya kepada Allah. Menurutnya, wakaf dapat menjadi modal dalam mengembangkan UMKM di desa. Wakaf dapat bersinergi dengan koperasi atau Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). “Untuk merealisasikan hal tersebut perlu membentuk badan khusus mengelola wakaf dalam bentuk lembaga sendiri atau dibentuk divisi di koperasi yang ada di Desa Guranteng dengan menyesuaikan dengan peraturan wakaf,” terang dia. Kemudian, tambah dia, wakaf harus dikelola secara produktif atau istilah lainnya money make money.
Jadi, harus mengubah paradigma bahwa wakaf itu hanya tiga M, yaitu makam, masjid dan madrasah. Nur Azis memberikan contoh, pada masa Umar ibn Khattab dan beberapa negara muslim menjadikan wakaf sebagai modal mengembangkan ekonomi negara. Ketua Tim Pengabdi atau Dosen Fakultas Hukum UI Heru Susetyo SH MSi LLM PhD menjelaskan untuk meningkatkan ekonomi UMKM alternatif modal dapat diperoleh selain dari investor, juga dapat diperoleh dari skema wakaf. “Skema wakaf menguntungkan karena harta atau modal yang diberikan akan tetap abadi, sedangkan yang diberikan kepada penerima manfaat, wakaf dari hasil pengolahan,” jelas dia. Salah Satu Tim Pengabdian Masyarakat dari Fakultas Hukum UI Vidya Nurchaliza menambahkan, cara berwakaf secara kolektif yakni oleh masyarakat dapat memberikan dengan cara menyisihkan sebagian hasil usaha nya untuk diwakafkan. “Harapannya bermanfaat bagi semuanya, bagi yang mewakafkan sebagian hartanya, maupun si penerima manfaat wakafnya,” kata dia. (dik)
Sumber: https://www.radartasikmalaya.com/fh-ui-sosialisasikan-wakaf-produktif/?fbclid=IwAR0bx0p4Unpg_paB1uyXaJaqpFRQd8uE0KWagMJzlIzjtMmvuGQMuiv-urk
Artikel ini telah terbit di radartasikmalaya.com