Himpuni Gelar Seri Diskusi soal Omnibus Law
PERHIMPUNAN Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri Se-Indonesia (Himpuni) mengadakan acara Diskusi secara intensif dan komprehensif membahas RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan yang dibagi dalam 9 seri.
Seri pertama yang digelar Kamis (6/9) malam membahas “Review Konsep Omnibus & Struktur Perundangan di Indonesia”. Acara diskusi ini digelar di Sekretariat Ikatan Alumni Universitas Diponegoro di Jakarta.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang jadi salah satu pembicara mengatakan, hingga saat ini, DPR belum menerima Rancangan Undang-Undang Omnibus Law, sehingga belum dapat mengagendakan Rapat Pimpinan maupun Rapat Badan Musyawarah DPR.
“Kami sampaikan secara resmi kita belum bisa menerima rancangan Undang-undang Omnibus Law baik itu mengenai cipta lapangan kerja dan perpajakan plus dalam hal ini adalah naskah akademisnya. Sehingga dari pimpinan DPR tadi berkoordinasi belum bisa membawa ini kedalam paripurna,” ujar Azis dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia.
Azis menjelaskan, masih ada beberapa perbaikan dan finalisasi draf yang dilakukan pemerintah terhadap omnibus law yang akan diserahkan ke DPR.
“Kan DPR baru bisa melakukan (rapat) masalah subtansi, masalah admistrasi, apa masalah tatib dan mekanisme setelah kita terima resmi. Pada saat ini belum kita terima resmi, kan kita ga bisa berpandangan,” jelasnyjelasnya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M. yang juga jadi salah satu pembicara mengatakan, omnibus law yang disusun pemerintah perlu dibarengi dengan sistem kodifikasi yang baik..
“Jadi saya setuju semangatnya mari kita rapikan konsistensi hukum di Indonesia tapi caranya bahwa negara ini harus semangat disitu, harus menciptakan sistem (kodifikasi) itu,” ungkap Edmon.
Sedangkan narasumer lain, Akhmad Muqowam menyampaikan, bahwa bicara tentang omnibus law tidak akan bisa dilepaskan dari tata cara legislasi pembentukan UU yang harus berdasar pada UU 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan.