Tim Pengmas FHUI: Menuai Rezeki Dari Wakaf Ternak Sapi
Bertepatan dengan Tahun Baru Imlek pada 25 Januari 2020, Tim pengabdian masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang terdiri dari dua dosen (Heru Susetyo, PhD dan Drs. Zainal Arifin, SH. MH., beserta tiga alumni (Djarot Dimas FHUI 2015, Fatchurrahman Geigy 2015, Vidya Nurchaliza 2015) dan dua mahasiswa FHUI (Alya Syafira 2016 dan Hani Nur Azizah 2017) melaksanakan pengabdian masyarakat dalam bentuk pemberdayaan desa melalui pengenalan skema dan kebijakan Wakaf Produktif melalui bisnis sapi perah di Desa Guranteng, Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya.
Bagi Fakultas Hukum pengabdian masyarakat dengan tema kesejahteraan ekonomi masyarakat tentunya bukan hal yang biasa, karena hal ini lebih merupakan ranah keilmuan ekonomi dan bisnis. Wakaf produktif merupakan suatu skema wakaf kontemporer yang dibentuk melalui inisiatif pengembangan wakaf. Skema ini merujuk pada pemanfaatan harta benda yang diwakafkan dalam kegiatan produksi yang menghasilkan suatu hasil, dimana hasil tersebut akan disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Dengan skema ini maka akan tercipta suatu efek multiplier terhadap penambahan manfaat wakaf serta yang paling penting ialah terciptanya keberlangsungan pemanfaatan wakaf secara luas.
Desa Guranteng, sebuah desa yang terletak di Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat. Desa ini dikarunia dengan keindahan yang menawan, selain bentuk geografisnya yang berbukitbukit, desa seluas 24 Km2 tersebut memiliki areal hutan dan hamparan padang rumput, menjadikannya lokasi ideal bagi industri susu sapi segar. Karena kualitas nya yang sangat baik, susu sapi perah Desa Guranteng sudah dikenal menjadi salah satu pemasok susu murni untuk pabrik susu kemasan dari brand terkenal di Indonesia.
Hal ini menjadi peluang emas bagi pengembangan insutri susu sapi dan sapi perah di masa yang akan datang. Selanjutnya, demi keberlanjutan dan meningkatkan nilai manfaat bagi kesejahteraan warga desa, maka Tim Pengmas FHUI menyampaikan bahwa pengembangan industri susu sapi harus dikembangkan berdasarkan pada prinsip kesejahteraan komunal, melalui bentuk usaha sociopreneur berlandaskan skema wakaf produktif.
Melalui wakaf produktif, potensi industri desa dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran serta kesejahteraan Desa dan Masyarakat Desa. Jauh dari penguasaan industri secara monopoli dan individu. Oleh karena itu tim pengabdian masyarakat Fakultas Hukum Universitas Indonesia berperan dalam mengkaji kelayakan Akta Koperasi dan Yayasan milik Desa serta melakukan penyuluhan kepada perangkat desa dan warga mengenai skema wakaf produktif sapi perah.
Skema wakaf produktif sapi perah dimulai dari penerimaan wakaf uang yang diterima oleh nazhir wakaf, objek wakaf tersebut kemudian diinvestasikan dengan cara digunakan untuk membiayai pembelian sapi perah dan fasilitas pemerahan. Kemudian, hasil pendapatan usaha sapi perah tersebut kemudian akan ditampung menjadi dana umat dan digunakan untuk mensejahterakan desa dan masyarakat desa.
Tak lupa dalam kesempatan tersebut Tim Pengmas FHUI menghibahkan satu freezer ukuran besar dan kulkas kecil (showcase) demi menunjang produksi dan pemasaran susu sapi murni dari Desa Guranteng, yang disambut baik oleh Kepala Desa Bapak Endang Bahrum dan para perangkat desa
nya. Bagaimanapun program ini takkan berjalan baik tanpa adanya kerjasama yang sangat proaktif dari pamong dan perangkat Desa Guranteng.